KPU Jember Sediakan Videotron Bagi Masyarakat yang Tidak Bisa Masuk

Selasa 27-08-2024,14:44 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Fatkhul Aziz

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember, di Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus mendatang, pasang Videotron 2 X 3 meter di depan Kantor.

Namun, pada pendaftaran hari pertama, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan bahwa belum ada informasi pendaftaran dari pasangan calon yang mendaftar.

"Di hari pertama ini belum ada tanda-tanda pendaftar yang mengajukan,” ujarnya saat dikonfirmasi di KPU Jember, Selasa, 27 Agustus 2024.

BACA JUGA:KPU Jember Gelar Media Gathering Pastikan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Laksanakan Keputusan MK

Ia menyatakan, informasi pendaftaran ada 1 orang pendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024 dan KPU Jember sudah bersiap.

"Jadi memang ada informasi ke kami yang mendaftar besok tanggal 28 Agustus 2024 jam 09.00 WIB pagi,” imbuhnya.

Terkait antisipasi membludaknya pendukung yang mengantar pasangan calon, Dessi menjelaskan bahwa ada pembatasan peserta yang diperkenankan masuk ke area KPU Jember.

BACA JUGA:Demo Pilkada, Ratusan Massa Anarkistis Lakukan Pengerusakan dan Pembakaran di KPU Jember

"Ada batasan peserta yang sudah masuk, karena skema layoutnya didesain yang boleh masuk pasangan calon beserta istri, 2 orang pendamping, media dari paslon dan para ketua partai, bagi pengusung dan pendukung yang tidak bisa kami menyediakan Videotron (Layar lebar) di depan Kantor jadi jangan khawatir masih bisa mengikuti secara langsung," ungkapnya.

Kelengkapan yang harus dibawa menurutnya, dokumen kelengkapan yang sudah disediakan oleh KPU Jember berdasarkan peraturan KPU.

“Mulai ijazah, KTP, surat pernyataan, form dukungan partai B1KWK dan dokumen penting lainnya, karena cukup banyak,” terangnya.

BACA JUGA:KPU Jember Usung 105 Kotak Suara ke Polda Jatim untuk Hitung Ulang Suara DPR RI

Nantinya, KPU Jember akan menerima dokumen tersebut dan bila sudah lengkap akan dilakukan verifikasi berkasnya.

"Kalau nanti ada kekurangan, maka bisa dilengkapi oleh pasangan calon setelah tahapan pendaftaran sampai dengan 2 September 2024,” pungkas Dessi.(edy)

Kategori :