Begal Payudara Diringkus setelah 5 Kali Beraksi di Jatim

Selasa 27-08-2024,08:07 WIB
Reporter : Budi Joko Santoso
Editor : Muhammad Ridho

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - CDZ, pria 34 tahun, domisili di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, saat menjalankan aksi pelecehan seksual kelima kali di jalan raya dengan memegang payudara perempuan tak dikenalnya akhirnya tertangkap basah warga dan polisi. Begal payudara itu kini dijebloskan penjara.

Aksi tak pantas itu dilakukan tersangka sudah kelima kalinya di Jatim. Dari pengakuannya, dua kali di Blitar, ketiga di Tambak Sawah, Waru, keempat di Delta Sari, Waru dan kelima di jalan raya Desa Pepe akhirnya berhasil tertangkap.

BACA JUGA:Begal Payudara Sidoarjo Kena Batunya, Kerjai Mahasiswi Dilawan

BACA JUGA:Begal Overpass Tol Jumputrejo Sukodono Digulung Polisi

Korban kelimanya adalah perempuan berinisial N, 23 tahun, sewaktu ia pulang kerja sekitar pukul 23.00 WIB merasa dibuntuti seorang pria mengendarai sepeda motor. Kemudian pengendara pria yakni tersangka, berada di sisi kanan N, lalu seketika meremas payudaranya.

"Merasa mengalami perbuatan pelecehan seksual, korban berteriak hingga terdengar warga lalu berupaya mengejar pelaku begal payudara tersebut hingga berhasil ditangkap korban, warga dan diserahkan pada polisi," kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin 26 Agustus 2024

BACA JUGA:Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Begal Samurai

BACA JUGA:Melawan, Begal Dihajar Timah Panas

Pelaku menurut keterangan AKBP I Made Bayu Sutha, melakukan perbuatan pelecehan seksual di muka umum karena dorongan nafsu. Pelaku membuntuti korban yang sedang mengendarai motor, selanjutnya memegang dan meremas payudara korban.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 281 ke-1 KUHPidana, yaitu dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum.(bwo/jok)

Kategori :