Surabaya, Memorandum.co.id - Meski ditutup, pedagang masih diperbolehkan mengambil barang dagangan di Pasar Kapasan. Kelonggaran kebijakan ini, dimanfaatkan pedagang beramai-ramai mengambil barang dagangan untuk dijual di tempat lain, Senin (5/4/2020). Pengambilan barang dagangan tersebut hanya disediakan satu akses di pintu utama pasar. Ini bisa dilakukan setiap hari (dalam masa tidak beroperasional) pukul 09.00 hingga pukul 14.00. Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar Surya Muhibuddin mengatakan pedagang memang diperbolehkan mengambil barang dagangan agar bisa berjualan di rumah atau secara online. “Pedagang yang masuk pasar diwajibkan membawa KTP dan memakai masker dan sarung tangan, lalu difoto. Pedagang juga tidak boleh membawa kendaraan naik ke lantai atas,” terangnya. Di sisi lain, berkaitan dengan pencegahan dan mengantisipasi penularan covid-19, pengambilan barang dagangan juga dibatasi. Untuk pedagang di lantai satu, pedagang dibatasi waktu 10 menit, lantai dua selama 15 menit dan lantai tiga 20 menit. “Tetapi ini masih berlaku fleksibel karena waktu tersebut ternyata masih kurang untuk mengemasi dan mengambil barang dagangan,” katanya. Untuk diketahui, sesuai surat direksi nomor SU-758/01/ IV/2020 tertanggal 3 April 2020, pasar yang menjadi pusat grosir konveksi di Kota Pahlawan ini memang tidak beroperasional selama 14 hari. Pemberlakuan tidak operasionalnya pasar dilakukan sejak 4 April 2020 karena salah satu orang yang sehari-hari beraktivitas di pasar berstatus confirm covid-19. (udi/day)
PD Pasar Surya Beri Kelonggaran Pedagang Kapasan
Senin 06-04-2020,19:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,21:03 WIB
Polres Kediri Ungkap Kasus Bayi Tewas dan Aborsi di Pare-Pagu, 4 Tersangka Diamankan
Rabu 07-10-2026,20:07 WIB
Bupati Lamongan Tantang KNPI Jadi Motor Ekonomi, Jangan Cuma Seremoni
Rabu 07-10-2026,20:00 WIB
TP PKK Lumajang Tekankan Teamwork dan Tata Kelola PAUD, Ini Harapan Dewi Natalia
Rabu 07-10-2026,20:30 WIB
SHM Mangrove Klayar Terbit, Kejari Lamongan Buka Peluang Tersangka dari BPN
Rabu 07-10-2026,20:16 WIB
PT KAI Sosialisasikan Aturan Penggunaan Lahan kepada Warga Lumajang
Terkini
Kamis 08-10-2026,18:24 WIB
Piala Soeratin U-13 Putaran Nasional Berakhir, Polsek Lakarsantri Pastikan Sepanjang Laga Berjalan Aman
Kamis 08-10-2026,18:21 WIB
Begal di Nguling Pasuruan Pepet Motor Korban hingga Jatuh, Kendaraan Rp21 Juta Dirampas
Kamis 08-10-2026,17:52 WIB
Kawal Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cek Tanaman Jagung Warga Lumajang
Kamis 08-10-2026,17:29 WIB
Hari Kedua Haji Umrah Expo 2026, Saudaraku Tour & Travel Tebar Diskon hingga Rp2 Juta
Kamis 08-10-2026,17:26 WIB