Syekh Ammar Azmi Doakan Gus Fawait Menang Pilkada Jember

Senin 26-08-2024,13:49 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jelang beberapa hari pendaftaran pilkada, bakal calon bupati Jember Muhammad Fawait mendapat suntikan dukungan dari cicit Syekh Abdul Qadir Al Jailani, Syekh Ammar Azmi Al Rafati Al Jailani Al Hasani saat mengunjungi ponpes Al Qodiri di Jember beberapa waktu lalu.

Syekh Ammar Azmi Al Rafati Al Jailani Al Hasani selain mendoakan Indonesia dan Jawa Timur, secara khusus  mendoakan Gus Fawait agar menang di pilkada Jember yang dihelat bulan 27 November 2024. 

Yang menarik juga, selain mendoakan, pria asal Palestina tersebut juga memberikan sorban khusus untuk Gus Fawait.

BACA JUGA:Giliran PKB Rekomendasi Gus Fawait Maju Bupati Jember

"Doa beliau merupakan suntikan dukungan yang luar biasa jelang pilkada di Jember nanti," jelas gus Fawait, Senin 26 Agustus 2024 saat di Surabaya.

Pria yang juga santri Al Qodiri tersebut menceritakan bahwa di ponpes tersebut merupakan pengamal dari manaqib Syekh Abdul Qodir Al Jailani."Doa beliau (Syekh Ammar Azmi Al Rafati Al Jailani Al Hasani) sangat berarti bagi kami selaku pengamal dari manaqib Syekh Abdul Qodir Al Jailani," jelasnya.

Presiden Laskar Sholawat Nusantara (LSN) ini mengaku khusus bagi dirinya sendiri, doa dari yang bersangkutan ibarat kata doa seorang guru atau bahkan seorang doa seorang orang tua terhadap anaknya.

BACA JUGA:Gus Fawait Upacara Bersama Ribuan Relawan

"Beliau juga bagian dari imam kami dan begitu juga ibarat kata seperti doa nabi terhadap umatnya. Jadi doa beliau sangat berarti dan sebagai pemicu semangat kami bersama pak Djoko Susanto untuk menang di pilkada Jember," tandasnya.

KPU Kabupaten Jember telah memulai persiapan untuk pelaksanaan Pilkada Jember 2024 dengan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI). Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, mengonfirmasi bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka sesuai jadwal, yaitu pada 27 hingga 29 Agustus, hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Jember. 

"Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor 1193 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dengan minimal suara sah sebanyak 88.592 suara," tuturnya beberapa waktu lalu. (day)

Kategori :