PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tahapan Pilkada 2024 menghadapi fase-fase krusial. Salah satunya ditandai dengan jadwal pendaftaran pasangan calon bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, dan gubernur/wakil gubernur. Masa pendaftaran pasangan calon hanya berlangsung 3 hari yakni, 27-29 Agustus 2024.
BACA JUGA:KPU Kota Pasuruan Tetapkan 30 Caleg Jadi Anggota Dewan
Seperti halnya yang dipersiapkan oleh KPU Kota Pasuruan. Dalam masa pendaftaran wali kota dan wakil wali kota, KPU Kota Pasuruan bakal membuka mulai 27- 29 Agustus 2024. Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus, pendafataran dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara, masa pendaftaran terakhir yakni, 29 Agustus 2024 diberi rentang waktu lebih panjang yakni, mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
BACA JUGA:Ratusan Warga Ajukan Surat Pindah Memilih ke KPU Kota Pasuruan
Hal ini disampaikan Hasan Asuro, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan saat temu media pada Minggu 25 Agustus 2024. Hasan menyampaikan, syarat batas usia minimal bagi calon pasangan wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, dan diusung oleh minimal 20 persen di parlemen.
BACA JUGA:KPU Kota Pasuruan Gelar Rapat Pleno Terbuka Pengambilan Nomor Urut
"Bakal pasangan calon syaratnya harus sesuai dengan peraturan KPU, yakni minimal 25 tahun dan kursi pengusung pasangan calon 20 persen," kata Hasan, Minggu 25 Agustus 2024.
Artinya, jika kursi parlemen di DPRD Kota Pasuruan sebanyak 30 kursi, maka pasangan calon yang diusung partai atau gabungan partai minimal harus mendapatkan 6 kursi.
BACA JUGA:KPU Kota Pasuruan Tetapkan Dua Paslon di Pilkada 2020
Sesuai dengan tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU saat ini sedang mengumumkan bahwa penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota bahwa pendaftaran akan dibuka sejak tanggal 27-29 Agustus 2024 sampai pukul 23.59 WIB di kantor KPU Kota Pasuruan.
BACA JUGA:Peduli Nasib Tukang Becak, Paslon GIAT Daftar di KPU Kota Pasuruan Diantar Becak Wisata
"Kita buka pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 27-29 Agustus, dan di hari terakhir pendaftaran kita tunggu sampai pukul 23.59 WIB," lanjut Hasan.
BACA JUGA:Diantar Ratusan Massa dan Ishari, Petahana Resmi Daftar ke KPU Kota Pasuruan
Penyelenggaraan pendaftaran pasangan calon baik di KPU Provinsi maupun KPU Kota/Kabupaten saat ini masih berpedoman pada amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024. (hm/mh)