PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis Arak Bali. Arak bermerek Joged Bali ini berhasil disita di wilayah hukum Polres Pasurian Kota.
BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Lamongan Dibarengi Aksi Unjuk Rasa
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penjualan miras di Kota Pasuruan. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu 24 Agustus 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang kurir, DE (28), warga Desa Sucolor, Kecamatan Maesan, Kabupaten Situbondo, di Jalan Sastro Surotoko, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
BACA JUGA:Dalih Cari Toilet, Eks Kernet Bus Gelapkan Motor Teman
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 100 botol Arak Bali yang dikemas dalam satu dos besar.
“Pelaku diamankan saat hendak mengantarkan miras tersebut ke wilayah Kota Pasuruan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mengirimkan ribuan botol miras ke beberapa daerah di Jawa Timur. Seperti Probolinggo, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan," ujar Kapolsek Purworejo Kompol Fauzi Iskak Dibyantoro, Minggu 25 Agustus 2024.
BACA JUGA:Khofifah Dinobatkan Sebagai ‘Ibu’e Olahraga Jawa Timur, Ini Alasannya
Selain miras, polisi juga mengamankan pikap L300 yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang haram tersebut. Mobil tersebut beserta barang bukti lainnya kemudian dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polres Bojonegoro Kembali Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras. Dan jika mengetahui modus operandi dari peredaran miras tersebut, segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
BACA JUGA:Balap Liar di Kedung Cowek Dibubarkan Polisi, 12 Pemuda dan Motor Diamankan
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras," tegas Fauzi. (hm/mh)