Pelaku Curanmor 2 TKP asal Tambak Mayor Madya Diadili

Minggu 25-08-2024,14:44 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi curanmor 2 TKP, Moch Wahyudi (31) warga Jalan Tambak Mayor Madya, Asemrowo kini berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa beraksi mencari sasaran motor yang terparkir di depan halaman rumah dan dalam kondisi sepi bersama kawannya Ferry (buron). 

Diketahui dua TKP tersebut yaitu di Jalan Simo Sidomulyo 9/80 Surabaya dan Jalan Banyu Urip Lor XI/40 Surabaya. Dalam sidang di PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati menghadapi saksi Fery Agustyono. 

Menurut Fery motor miliknya yang hilang saat dirinya pergi menjalani ibadah salat Magrib. Motornya terparkir didepan halaman rumah dan dalam kondisi dikunci stir. 

BACA JUGA:Muncikari PSK Diadili, Tawarkan Pelanggan Lewat MiChat

“Kejadian itu, hari Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah Jalan Simo Sidomulyo 9/80 Surabaya. Waktu itu saya mau salat Magrib Yang Mulia,” kata Fery saat sidang di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Ia menyelesaikan bahwa motornya masih kredit dan sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak leasing. “Saya sudah lapor ke pihak leasing dan harus menunggu putusan terdakwa Yang Mulia. Untuk kerugian sekitar Rp 13 juta,” ucapnya.

Usai keterangan saksi, Jaksa Nurhayati menanyakan keterangan saksi ke terdakwa. "Benar, saya mencuri di Jalan Simo Sidomulyo," sahut terdakwa melalui video call. 

BACA JUGA:Asyik Jalan Kaki Bawa Sajam Celurit 100 cm, Kini Diadili di PN Surabaya

Dalam surat dakwaan Jaksa Nurhayati,  bahwa terdakwa Moch Wahyudi bersama kawannya Ferry (buron) melakukan tindak pidana pencurian. Keduanya mencari sasaran motor yang terparkir dihalaman rumah dan beraksi saat situasi sepi. 

Pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 17:30 WIB, keduanya yang berboncengan mencari motor sasaran. Tepat saat mereka melintas di Jalan Simo Sidomulyo Gg. 9 Surabaya, mereka melihat 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang di parkir di depan sebuah rumah. 

Kemudian terdakwa bersama Ferry menghampiri sepeda motor yang tersebut, kemudian dengan menggunakan kunci leter ”T” yang telah dipersiapkan sebelumnya, Ferry (buron) merusak kunci kontak sepeda motor sasaran dan setelah berhasil, keduanya membawa motor tersebut ke Pasar Buah Tanjungsari untuk dijual dan laku Rp 1 juta. 

BACA JUGA:Pernah Dihukum 4 Tahun, Residivis Narkotika asal Balongsari Tama Kembali Diadili

Selanjutnya di aksi kedua pada 10 Mei 2024 di rumah saksi Septian Hendra Kurniawan di Jalan Banyu Urip Lor XI/40 Surabaya, terdakwa dan Ferry berhasil merusak kunci motor milik Septi. Namun saat dibawa jalan, motor Beet milik korban bunyi seketika pemilik langsung berteriak maling. 

Akhir terdakwa Moch Wahyudi berhasil diamankan warga sekitar sedangkan Ferry berhasil kabur. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rid)

Kategori :