Terdakwa Jefferson dan Keenan melepas tanda nomor kendaraan yang terpasang dengan tanda nomor kendaraan yang asli. Setelah selesai mereka bertiga pulang kerumah-masing masing.
BACA JUGA:Penembakan di Sampang Polda Jatim Tetapkan Tiga Orang Tersangka, Salah Satunya Kades
Kejadian itu diulang-ulang, pada 21 Mei 2024 juga dilakukan pemembakan terhadap sopir truk sebanyak 3 kali.
Atas perbuatan terdakwa Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba JPU mendakwa dengan pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 1 UU Drt RI nomor 12 Tahun 1951.(fer)