Muncikari PSK Diadili, Tawarkan Pelanggan Lewat MiChat

Jumat 23-08-2024,13:01 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Masih ingat dengan kasus prostitusi terselubung yang digerebek polisi di salah satu apartemen di kawasan Jalan Ir Soekarno, Surabaya. Kini, mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kelima terdakwa yaitu Sandy Sanjaya (21), Ardi Saputra (21), Ranu Safikri alias Ranu (21), Arpin Mahendra (21), dan Rusno Irawan (24) mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.

Mereka yang merupakan joki dan anak buah dari Yeyen Kardila (berkas terpisah) didakwa jaksa dengan perkara pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO). Di mana kelima terdakwa ini bertugas mencari tamu laki-laki yang membutuhkan pelayana esek-esek melalui aplikasi MiChat.

BACA JUGA:Prostitusi Esek-esek via MiChat Terbongkar setelah Anak Buah Tidak Dibayar dan Dianiaya

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Siska Christina, bahwa awalnya saksi Yeyen Kardila mempunyai niat untuk mencari pelanggan yang menginginkan berhubungan badan/seks yang akan memberi bayaran sejumlah uang. Kemudian Yeyen Kardila mengajak Sandy Sanjaya, Ardi Saputra, Ranu Safikri alias Ranu, Arpin Mahendra, Rusno Irawan dan saksi Erlan Mangun (berkas terpisah) untuk mencari pelanggan. 

Mereka mau bekerja dan berangkat dari Palembang menuju Surabaya dan menginap di salah satu apartemen di Jalan Ir Soekarno Surabaya. Sementara Yeyen Kardila sendiri mencari perempuan yang mau diajak menjadi anak buahnya sebagai pekerja seks komersial (PSK). 

“Saksi Yeyen Kardila mempunyai 6 joki atau muncikari yaitu Sandy Sanjaya, Ardi Saputra, Ranu Safikri alias Ranu, Arpin Mahendra, Rusno Irawan dan saksi Erlan Mangun (berkas terpisah). Lalu mereka mencari tamu laki-laki lewat akun MiChat dengan menawarkan jasa oral sex 650 1 jam bebas crot durasi ful service, main santai rasa pacar, no anal, bebas kondom dan berhubungan badan satu kali main Rp 650 sampai Rp 800 ribu,”kata Siska saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Online Michat di Apartemen, Polisi Tangkap 7 Muncikari

Lebih lanjut, Siska menjelaskan Yeyen Kardila mempunyai anak buah PSK yaitu V (16), MPS (16), W, A, dan NDA untuk melayani laki-laki berhubungan badan. Sedangkan tarifnya mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 750 ribu. 

“Sedangkan untuk pembagian yaitu PSK jika tarifnya Rp 300 ribu. Maka pembagiannya PSK mendapatkan uang Rp 125 ribu, joki mendapatkan uang Rp 75 ribu dan sedangkan Yeyen Kardila mendapatkan uang sejumlah Rp 100 ribu,” ujarnya. 

Kemudian untuk tempat jasa seksual di wilayah Surabaya yaitu di beberapa hotel di Surabaya dan Malang. Kemudian terdakwa akan memesan 5 kamar hotel di mana 4 kamar hotel digunakan untuk PSK melayani tamu dan 1 kamar hotel digunakan untuk berkumpul dan membagi pembayaran kepada Yeyen Kardila.

BACA JUGA:Sediakan Layanan Esek-esek Via Michat, Pria Gresik Divonis 3,5 Tahun

Selanjutnya, kejadiannya, dari Januari 2024 sampai Mei 2024  di apartemen Jalan Ir Soekarno Surabaya. Yeyen Kardila tidak memberikan uang yang dijanjikan kepada anak korban (PSK) tidak dikasihkan. Karena alasan uang milik PSK telah habis untuk digunakan untuk biaya makan, bayar hotel, bayar apartemen, biaya transportasi sehingga para korban PSK disuruh bekerja untuk melunasi utang tersebut. 

Selain itu Yeyen Kardila tidak memperbolehkan saksi korban (PSK) untuk keluar dari apartemen dan jika tidak menyerahkan uang bonus dari tamu maka akan dimarahi dan dipukul. 

“Atas perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”ungkap Siska.(fer)

Kategori :