BACA JUGA:Kapolsek Karangrejo Sampaikan Materi P4GN untuk Pelajar di Balai Desa Sembon
DPRD memiliki tiga fungsi utama secara konstitusional. Pertama, berfungsi sebagai legislasi (pembentukan peraturan daerah). Kedua, fungsi budgeting (anggaran), dan ketiga fungsi controlling (pengawasan). Ketiga fungsi DPRD ini harus dilaksanakan secara sinergis. (hm)
Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan
Dapil 1 (Bangil, Beji, Gempol)
1. Samsul Hidayat
2. Helmi Sudiono Fauzan
3. Sa'ad Muafi
4. Rusdi Sutedjo
5. Adinda Denisa
6. Elyas
7. H Arifin
8. Nik Sugiharti
9. Najib
Dapil 2 (Wonorejo, Rembang, Kraton dan Pohjentrek)