50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Dilantik

Kamis 22-08-2024,07:31 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Kapolsek Karangrejo Sampaikan Materi P4GN untuk Pelajar di Balai Desa Sembon

DPRD memiliki tiga fungsi utama secara konstitusional. Pertama,  berfungsi sebagai legislasi (pembentukan peraturan daerah). Kedua, fungsi budgeting (anggaran), dan ketiga fungsi controlling (pengawasan). Ketiga fungsi DPRD ini harus dilaksanakan secara sinergis. (hm)

 

Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan

Dapil 1 (Bangil, Beji, Gempol) 

1. Samsul Hidayat

2. Helmi Sudiono Fauzan

3. Sa'ad Muafi

4. Rusdi Sutedjo

5. Adinda Denisa

6. Elyas

7. H Arifin

8. Nik Sugiharti 

9. Najib

 

Dapil 2 (Wonorejo, Rembang, Kraton dan Pohjentrek) 

Kategori :