Dalam gladi bersih itu juga disebutkan, bahwa para anggota dewan hanya boleh membawa keluarga maksimal 5 orang. Namun yang masuk ke ruangan paripurna atau aula pelantikan hanya 2 orang saja. Yakni, suami/istri atau yang mendampingi.
BACA JUGA:Anggota DPRD Satu Keluarga yang Loncat ke Gerindra Akhirnya Di-PAW
“Tiga orang yang dibawa, silakan menempati di luar ruangan. Kalau tidak cukup, bisa kita siapkan tenda di luar,” tegas sekwan.
BACA JUGA:DCT Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Amburadul
Undangan pelantikan DPRD Kabupaten Pasuruan ini direncanakan mencapai 1.000 sampai 1.200 orang. Tenda besar yang berada di teras atau luar kantor DPRD disiapkan sekwan untuk menampung undangan lain yang bukan undangan VIP. (hm/mh)