SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Tahun 2024, dengan tema "Aspek Hukum, Permasalahan dan Penyelesaian Sengketa Dalam Praktik Hukum Hak Tanggungan" (Dalam Perspektif Hukum Jaminan dan Kepailitan) digelar di aula Reforma Birokrasi lantai 3 Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Selasa 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Jalankan Sinergi dengan Baik, Wali Kota Surabaya Beri Apresiasi Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto diwakili Yetty Nurbuati Krystianti selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha membuka acara, dilanjutkan dengan laporan Ketua Panitia Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kota Surabaya I Syaifuddin Al Hakim.
BACA JUGA:Jalin Sinergi Pengamanan dan Penertiban Tanah Aset, Kantah Surabaya I Rakor dengan TNI AL
“Dengan sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan ini diharapkan agar para stakeholder/pemangku kepentingan dan jajaran mampu mendapat pemahaman yang komprehensif tentang hukum pertanahan agar dapat mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan pada masing-masing tugas dan profesinya,” ujar Yetty Nurbuati Krystianti.
BACA JUGA:Kunjungi Kantah Surabaya I, Menteri ATR/Kepala BPN Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan yang Ada
Hadir pada agenda sosialisasi hari ini para narasumber dan penyaji materi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Bidang Hukum Kepailitan Prof Dr M Hadi Shubhan SH MHCN, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr Kukuh Leksono Suminaring Aditya SH LLM, dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Silfi Yanti Zulfia SH MH.
BACA JUGA:Komitmen Pertahankan WBK/WBBM, Kantor Pertanahan Surabaya I Siap berikan Pelayanan Terbaik
Undangan dihadiri para notaris/PPAT di wilayah administrasi Kota Surabaya 1 dan para Kepala Divisi Legal Perbankan pada Kota Surabaya beserta para tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:Kantah Surabaya I Komitmen Lakukan Percepatan Sertifikasi BMN
Dalam kesempatan ini disampaikan beberapa materi terkait penyelesaian sengketa/perkara pertahanan di antaranya tentang perkara kepailitan menyangkut obyek tanah bersertipikat. (mik)