488 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi Kemerdekaan RI, 13 Orang Langsung Bebas

Minggu 18-08-2024,19:06 WIB
Reporter : Faisal Danny
Editor : Ferry Ardi Setiawan

"Saya harapkan dengan adanya pemberian remisi ini proses rehabilitasi di Rutan Kelas IIB Gresik dapat semakin efektif, serta mendukung upaya reintegrasi sosial bagi para warga binaan setelah mereka menyelesaikan masa hukuman," ujar Disri.

Diketahui sebanyak 13 warga binaan Rutan Kelas IIB sujud syukur. Momen ini menjadi hari yang penuh kebahagiaan bagi mereka, terlihat dari rasa syukur yang dipanjatkan saat keluar dari pintu portir Rutan.

BACA JUGA:Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Raih Penghargaan dari Wali Kota Surabaya

Sebelum dibebaskan, warga binaan melalui sejumlah prosedur administratif, termasuk pendataan oleh petugas, pengambilan cap tiga jari, dan penandatanganan surat bebas. Mereka juga melapor kepada Komandan Jaga dan diperiksa dokumen serta barang bawaannya oleh penganyoman petugas P2U sebagai tahap akhir sebelum kebebasan.

Disri sapaan akarabnya menambahkan bahwa kebebasan ini merupakan berkah di momen peringatan Hari Kemerdekaan. Ia berharap, para warga binaan yang telah bebas dapat diterima kembali oleh masyarakat dan mampu mengaplikasikan program pembinaan yang mereka jalani selama di Rutan.

BACA JUGA:Nasib Menggantung, Warga Pamurbaya Menuntut Keadilan

Suasana haru dan kebahagiaan terlihat jelas di wajah para warga binaan yang melakukan sujud syukur atas kebebasan mereka setelah menjalani masa pidana di Rutan Gresik. (fdn)

Kategori :