Hindari Kesalahan, Lapas Gelar Sidang TPP Asimilasi dan Integrasi

Sabtu 04-04-2020,09:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Saat ini Kemenkumham Jatim memberikan hak asimilasi dan integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rutan/lapas. Namun, itu tidak segampang yang dibayangkan. Perlu ada telaah dan pengecekan detail terkait latar belakang dan track record WBP selama di lapas/rutan. Tidak hanya itu, proses ini diakhiri dengan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Dikatakan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menyatakan seorang WBP berhak mendapatkan hak asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Diawali dengan tim lapas/rutan akan menelaah sampai detail segala jenis aturan yang ada. “Mulai dari Permenkumham, Kepmenkumham sampai Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan," ujar Pargiyono, Sabtu (4/4/2020). Lanjut Pargiyono, ada pengecualian untuk narapidana khusus yang dibatasi oleh PP 99 Tahun 2012. Menurut Permenkumham Nomor 10 Taun 2020, mereka tidak bisa mendapatkan hak asimilasi maupun integrasi. Sebelum menerapkan programnya, tim melakukan seleksi melalui pendataan berdasarkan sistem database pemasyarakatan (SDP). “Hal ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ada perkara lain atau sudah tidak ada tanggungan subsidair pengganti denda,” terangnya. Setelah itu, data yang ada masih harus melewati sidang TPP yang terdiri dari Bagian Pembinaan, Pengamanan dan Bimbingan Kerja atau Pelayanan. “Seluruh unsur petugas terlibat termasuk dari Balai Pemasyarakatan dan petugas medis untuk memastikan WBP yang keluar dalam kondisi sehat,” tuturnya. Meski melalui mekanisme yang cukup panjang, lanjut Pargiyono, seluruh pelayanan terkait implementasi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini gratis. "Jika ada praktik pungli, masyarakat bisa melaporkan untuk ditindaklanjuti," pungkas Pargiyono. Sementara itu, Kakanwil Krismono menambahkan, hingga pada Jumat (3/4) sudah ada 2.536 WBP yang mendapatkan haknya. "Sebanyak 2.400 orang di antaranya mendapatkan hak asimilasi, sisanya melalui program integrasi," singkat Krismono.(fer)

Tags :
Kategori :

Terkait