TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Ratusan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tulungagung mendapatkan remisi pada perayaan HUT ke -79 RI tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kalapas Kelas II B Tulungagung, R Budiman Kusumah, usai mengikuti upacara bendera perayaan HUT RI ke -79 di halaman Pemkab Tulungagung.
Budiman mengatakan, dari 643 warga binaan di Lapas Kelas II B Tulungagung, ada 424 yang mendapatkan remisi dengan masa potongan hukuman beragam.
Pada kesempatan kali ini, ada satu napi yang mendapatkan remisi paling banyak.
"Pemotongan masa tahanannya beragam, ada yang 1 bulan dan yang paling banyak 5 bulan. Alhamdulillah semua napi yang memenuhi syarat dan yang kita usulkan dapat remisi," ujarnya Sabtu 17 Agustus 2024.
BACA JUGA:Audiensi bersama Pj Gubernur, Kakanwil Kemenkumham Maluku Bahas Remisi dan Layanan Kesehatan Lapas
Budiman menjelaskan, dari ratusan napi yang mendapatkan remisi, ada 11 napi yang masa hukuman pidananya selesai.
Namun hanya 6 yang bisa langsung pulang pada tanggal 17 Agustus 2024. Sedangkan 5 lainnya masih harus menjalani masa tahanan subsider kasusnya, karena belum menyelesaikan kewajiban sesuai dengan vonis pidananya.
"Ada 6 yang langsung bebas dan bisa pulang hari ini. Yang 5 lainnya itu karena belum menyelesaikan vonis subsidernya, ada yang 1 tahun dan ada yang hitungan bulan," jelasnya.
BACA JUGA:Lapas Jember Berikan 8 Narapidana Remisi, 5 Orang Belum Memenuhi Persyaratan
Keenam napi tersebut karena tindak pidana pencurian, penyalahgunaan narkoba, dan pidana umum lainnya.
"Usai dinyatakan bebas, keenam napi tersebut secara simbolis mendapatkan berkas keterangan bebas dari Lapas Kelas II B Tulungagung dan bisa langsung kembali ke rumahnya masing-masing," pungkasnya. (fir/fai)