Lumajang, Memorandum.co.id - Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Polres Lumajang selama 11 hari, terhitung sejak 20 hingga 31 Maret 2020 berhasil mengungkap 35 kasus dengan 37 tersangka. Hal itu yang disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar dalam rilisnya di halaman Mapolres Lumajang, Jumat (3/4). Adapun dari 35 kasus yang terungkap dan 37 tersangka tersebut antara lain, perjudian 5 kasus dengan enam tersangka. Premanisme atau senjata tajam (sajam) 1 kasus dengan satu tersangka. Minuman keras (miras) ilegal 1 kasus dengan satu tersangka. Untuk reskoba, ungkap 3 kasus dengan empat tersangka. Jumlah total target operasi (TO) sebanyak 25 orang. Sedangkan untuk non TO adalah, prostitusi sebanyak 6 kasus dengan enam tesangka. Miras sebanyak 9 kasus dengan sembilan tersangka. Bahan peledak (handak) atau senpi 1 kasus dengan satu tersangka. Sedangkan premanisme, ada 8 kasus dengan delapan tersangka, dan okerbaya, ada 2 kasus dengan tiga tersangka. Untuk narkoba, barang bukti yang diamankan adalah 3,35 gram sabu dan pil trex sebanyak 200 butir. Untuk barang bukti miras, sebanyak 660 botol miras berbagai merek dan jenis ditambah 2 jeriken arak oplosan. “Operasi pekat ini adalah intruksi dari Kapolda Jatim untuk memantapkan situasi menjelang Operasi Ketupat 2020 . Dengan berhasilnya operasi pekat tersebut, setidaknya bisa menciptakan situasi yang aman dan kondusif dan bebas dari penyakit masyarakat,” jelas AKBP Adewira. Meski demikian lanjut Adewira, pihaknya akan terus melakukan operasi kamtibmas baik siang, malam guna menciptakan Lumajang lebih aman dan kondusif lagi. Terutama pada situasi seperti ini, pihaknya selalu turun ke jalan untuk melakukan imbauan agar masyarakat tidak tertular coronavirus disease 2019 (Covid-19). “Kami tidak akan segan-segan menegur bahkan mengambil tidakan tegas jika ada anak muda atau warga yang nongkrong di warung kopi tanpa mengindahkan imbauan yang kami berikan,” tegas Adewira. Sementara itu, Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Baskara menambahkan, sudah banyak warga maupun pelajar yang terjaring pada saat dirazia Polres Lumajang. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para orang tua agar tetap mengawasi putra putinya supaya tidak keluyuran pada malam hari. “Dengan diberlakukannya jam-jam malam, maka sudah waktunya masyarakat ikut tertib dan wajib mentaatinya,” ujar Catur Budi Baskara. (tri/fer/gus)
Polres Lumajang Ringkus 37 Tersangka
Sabtu 04-04-2020,06:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,06:44 WIB
Mengenal Sosok Ainin Model Berbakat Peraih Gelar Putri Kartini Jatim dan Glamour of Models
Rabu 14-01-2026,11:09 WIB
Gandeng RAS Law Firm, Polsek Genteng Tebar Kebaikan Lewat Aksi Sosial di Momen Isra Mikraj
Rabu 14-01-2026,11:23 WIB
Minim Menit Bermain, Rizky Dwi Pangestu Resmi Tinggalkan Persebaya, Gabung Garudayaksa FC
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,07:34 WIB
Kronologi Lengkap Saat Bripka Agus dan Suyitno Menghabisi Mahasiswi UMM di Perbatasan Batu - Cangar
Terkini
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,20:48 WIB
Pemprov Jatim Serahkan Penghargaan K3, 717 Perusahaan dan Daerah Terima Apresiasi
Rabu 14-01-2026,19:58 WIB
Mahasiswi Keperawatan di Surabaya Masih Trauma Usai Ditodong Pistol
Rabu 14-01-2026,19:52 WIB
Lurah Pacar Keling Klarifikasi Bansos di Surabaya, Stiker Bukan Lagi Acuan
Rabu 14-01-2026,19:49 WIB