Lumajang, Memorandum .co.id - 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B, Jalan Alun-Alun Timur Lumajang, bisa menghirup udara bebas lebih awal, Jumat (3/4/2020). Mereka mendapatkan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terkait proses asimilasi dilakukan di rumah masing-masing, karena merebaknya wabah Corona. Meski begitu narapidana inj tetap mendapat pengawasan dari lembaga hukum. Hadir dalam proses pemulangan para narapidana yang mendapat asimilasi, Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar. Data lapas menyebutkan dari 44 penghuni yang mendapat asimilasi, 36 diantaranya adalah warga Lumajang dan sisanya adalah berasal dari luar kota. AKBP Adewira Negara Siregar berpesan, semasa menjalani asimilasi tidak boleh berkeliaran di luar selama 14 hari. Hal itu untuk menhindari terjangkitnya virus Corona yang kini mulai menjalar ke wilayah Lumajang. Sebagai langkah pengawasan, para napi yang akan pulang sore itu diwajibkan mengisi blanko data diri, alamat lengkap serta mengisi surat pernyataan kesanggupan untuk tidak keluar rumah selama batas waktu yang telah ditentukan "Bagi para narapidana yang melanggar surat pernyataan tersebut, akan kami tangkap untuk kami kembalikan ke LP lagi," tegas Adewira. Sebagai langkah pengawasan, Polres Lumajang juga akan bekerjasama dengan polsek jajaran dan menugaskan petugas Babinkamtibmas bekerjasama dengan Babinsa di desa untuk mengawasi keberadaan para napi yang mendapat asimilasi tersebut. "Setiap hari akan kami lakukan pemantauan," tehasnya Sementara itu, Kalapas Kelas II B Lumajang, Agus Wahono, menjelaskan, asimilasi diberikan kepada para napi yang sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman atau lebih. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan dan pengajuan kepada para napi yang akan mendapat asimilasi. "Sebetulnya bukan hari ini saja kita mengasimilasi penghuni lapas. Kemarin ada hari Minggu ada 5 kemudian besoknya 4, hari ini ada 44 dan kemungkinan besok ada 3 tahanan lagi yang akan kami asimilasi.,"terang Agus Wahono. Asimilasi tehadap tahanan atau penghuni lapas tersebut, sesuai dengan Permendagri. Dimana, para tahanan yang sudah menjalani lebih separuh atau sepertiga dari masa hukuman bisa mengajukan asimilasi. Saat ini, di lapas Lumajang ada sekitar 164 yang mengajukan asimilasi dan masih terus diajukan hingga peraturan ini tidak berlaku lagi. "Asimilasi ini tidak berlaku bagi tahanan diatas 5 tahun. Seperti, tanahan Narkoba, koruptor dan teroris," pungkasnya. (tri/day)
Gegara Corona, 44 Narapidana Dipulangkan
Jumat 03-04-2020,22:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:36 WIB
Karyawan Potong Rambut di Lidah Kulon Surabaya Dianiaya OTK, Bibir Robek
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Rabu 01-04-2026,05:42 WIB
Roberto Martinez Tegaskan Cristiano Ronaldo Tetap Jadi Pilar Portugal di Usia 41 Tahun
Terkini
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Rabu 01-04-2026,21:34 WIB
Mas Adi Minta ASN Berintegritas dan Responsif Layani Masyarakat di Pasuruan
Rabu 01-04-2026,20:27 WIB
Polres Kediri Kota Sterilkan Gereja Jelang Paskah 2026 Demi Keamanan Jemaat
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB