Lumajang, Memorandum .co.id - 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B, Jalan Alun-Alun Timur Lumajang, bisa menghirup udara bebas lebih awal, Jumat (3/4/2020). Mereka mendapatkan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terkait proses asimilasi dilakukan di rumah masing-masing, karena merebaknya wabah Corona. Meski begitu narapidana inj tetap mendapat pengawasan dari lembaga hukum. Hadir dalam proses pemulangan para narapidana yang mendapat asimilasi, Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar. Data lapas menyebutkan dari 44 penghuni yang mendapat asimilasi, 36 diantaranya adalah warga Lumajang dan sisanya adalah berasal dari luar kota. AKBP Adewira Negara Siregar berpesan, semasa menjalani asimilasi tidak boleh berkeliaran di luar selama 14 hari. Hal itu untuk menhindari terjangkitnya virus Corona yang kini mulai menjalar ke wilayah Lumajang. Sebagai langkah pengawasan, para napi yang akan pulang sore itu diwajibkan mengisi blanko data diri, alamat lengkap serta mengisi surat pernyataan kesanggupan untuk tidak keluar rumah selama batas waktu yang telah ditentukan "Bagi para narapidana yang melanggar surat pernyataan tersebut, akan kami tangkap untuk kami kembalikan ke LP lagi," tegas Adewira. Sebagai langkah pengawasan, Polres Lumajang juga akan bekerjasama dengan polsek jajaran dan menugaskan petugas Babinkamtibmas bekerjasama dengan Babinsa di desa untuk mengawasi keberadaan para napi yang mendapat asimilasi tersebut. "Setiap hari akan kami lakukan pemantauan," tehasnya Sementara itu, Kalapas Kelas II B Lumajang, Agus Wahono, menjelaskan, asimilasi diberikan kepada para napi yang sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman atau lebih. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan dan pengajuan kepada para napi yang akan mendapat asimilasi. "Sebetulnya bukan hari ini saja kita mengasimilasi penghuni lapas. Kemarin ada hari Minggu ada 5 kemudian besoknya 4, hari ini ada 44 dan kemungkinan besok ada 3 tahanan lagi yang akan kami asimilasi.,"terang Agus Wahono. Asimilasi tehadap tahanan atau penghuni lapas tersebut, sesuai dengan Permendagri. Dimana, para tahanan yang sudah menjalani lebih separuh atau sepertiga dari masa hukuman bisa mengajukan asimilasi. Saat ini, di lapas Lumajang ada sekitar 164 yang mengajukan asimilasi dan masih terus diajukan hingga peraturan ini tidak berlaku lagi. "Asimilasi ini tidak berlaku bagi tahanan diatas 5 tahun. Seperti, tanahan Narkoba, koruptor dan teroris," pungkasnya. (tri/day)
Gegara Corona, 44 Narapidana Dipulangkan
Jumat 03-04-2020,22:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,08:50 WIB
Bos Restoran Korea Son Ga Surabaya Menghilang Usai Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
Kamis 20-08-2026,02:12 WIB
Menhub Evaluasi Keselamatan Kapal, Tak Berhenti pada Dokumen Pasca Dua Insiden di Lautan
Kamis 20-08-2026,02:45 WIB
KNKT Usulkan Agen Pemeriksa Muatan Perkuat Pengawasan Barang Berbahaya di Transportasi Laut
Kamis 20-08-2026,13:15 WIB
Dari Cinta Palsu hingga Hadiah Fiktif, Begini Modus Sindikat Love Scamming
Kamis 20-08-2026,11:49 WIB
Sentuhan Karakter di Era Digital, Polres Jember Bekali Siswa SMAN Pakusari Bijak Manfaatkan AI
Terkini
Kamis 20-08-2026,22:21 WIB
80 Regu Meriahkan Gerak Jalan HUT Ke-81 RI di Ranuyoso Lumajang
Kamis 20-08-2026,22:19 WIB
Persiapan Muktamar Ke-35 NU di Jombang Capai Lebih 85 Persen, Gus Ipul Cek Tiga Lokasi
Kamis 20-08-2026,22:01 WIB
Mahasiswa Pasuruan Luruk Mapolres, Tuntut Kematian Widi Nurcahyono Diusut Transparan
Kamis 20-08-2026,21:58 WIB
32 Dump Truk Angkut Residu Sampah Ilegal di Keputih ke TPA Benowo
Kamis 20-08-2026,21:54 WIB