SURABAYA, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Akhmad Muzakki menyerahkan memori kasasi atas kasus Gregorius Ronald Tannur pelayanan terpadu satu atap (PTSP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat 16 Agustus 2024.
Jaksa Akhmad Muzakki dari pantau memorandum.co.id datang ke PN Surabaya sekitar pukul 13:50 WIB. Dan langsung mengambil antrean untuk menyerahkan memori kasasi yang diterima bagian administrasi PN Surabaya.
Usai menyerahkan memori kasasi, Jaksa Muzakki enggan memberikan komentar ke awak media. Beliau mengatakan untuk konfirmasi langsung saja ke Kasi Intelejen.
"Langsung ke Kasi Intel saja ya," ujar Muzakki saat ditanya awak media.
BACA JUGA:Pembebasan Gregorius Ronald Tannur Picu Gelombang Demo, Massa Bentrok dengan Sekuriti
Pada Senin 5 Agustus 2024 lalu, Kejari Surabaya melalui Jaksa Ahmad Muzakki telah mendaftarkan form kasasi di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Surabaya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024) yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damnaik, bahwa terdakwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP, dakwaan kedua pasal 351 ayat (3) KHUP, dakwaan ketiga kesatu pasal 359 KUHP dan kedua padal 351 ayat (1) KUHP," ucapnya.(rid)