Surabaya, memorandum.co.id - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dalam mengamankan mahasiswanya dari Covid-19 mengeluarkan kebijakan mengganti skripsi dengan artikel ilmiah. Kebijakan ini diberlakukan selama masa darurat wabah corona hingga situasi dan kondisi dinyatakan kembali kondusif. Melalui surat edaran dari Rektor Unesa dengan nomor B/17447/UN38/HK/01.01.2020 perihal pengelolaan skripsi sarjana secara resmi kewajiban penulisan skripsi diubah menjadi artikel ilmiah. Kebijakan tersebut diambil lantaran bertambahnya jumlah korban dari Covid-19. Sebelumnya, pada Rabu (1/4), telah digelar rapat oleh rektor berserta wakilnya dan para dekan perihal skripsi yang akan diganti menjadi artikel ilmiah. "Jadi itu kan terkait komitmen kampus menerapkan physical distancing, biar semua pihak berkomitmen. Kesepakatannya, skripsi bisa berupa artikel ilmiah gitu, khusus yang semester genap," kata Vinda Maya Setianingrum, Humas Unesa saat dihubungi memorandum.co.id, Jumat (3/4/2020). Dijelaskan oleh Vinda, dalam pengujiannya, artikel ilmiah tersebut sama halnya dengan pengujian skripsi. Tetapi, pihak civitas akademika Unesa belum menyampaikan beberapa point atas kebijakannya. "Biasanya kalau artikel ilmiah kan harus termuat dalam jurnal, nah itu mungkin ada follow up. Standart artikel ilmiah dan skripsi kan beda," beber Vinda. Vinda juga menjelaskan, ketika mahasiswa semester genap yang sudah terlanjur melakoni skripsi, terlebih lagi sudah sampai pada bab penggalian data dapat segera merampungkan penelitiannya. "Yang bermasalah kan pada mereka yang masih pengambilan data, kalau sudah selesai tahap itu, tinggal menulis dan di situ bisa dilanjutkan dengan ujian secara online," tambahnya. Rencananya, dalam mengaplikasikan skripsi diganti dengan artikel ilmiah, akan berakhir pada bulan Juni mendatang. Mengingat, semester genap juga telah berakhir. "Juni kan kita semester genap berakhir. Selanjutnya, kalau covid selesai akan ada pembahasan lagi dan tidak berlaku untuk semester ganjil jika wabah sudah berhenti," pungkas Vinda. Sementara itu, mahasiswa yang terlanjur mengerjakan skripsi sebelum dikeluarkan kebijakan baru oleh rektor mengaku sedikit dirugikan. Mengingat, mahasiswa tersebut telah menggarap seminar proposal pada bulan Maret dan dilanjutkan skripsi, pihaknya sudah hampir mencapai tahap revisi validasi. "Pas waktu dapat surat itu, jujur saya sedikit keberatan karena ibaratnya saya sudah setengah jalan untuk ngerjain skripsi. Kemudian keluar kebijakan itu. Artinya, saya harus mengerjakan dari awal lagi," kata Ahsya Firdausy, mahasiswa semester delapan Fakultas Ilmu Pendidikan Unesa. Ahsya juga menjelaskan, walau dirinya mengaku sedikit keberatan dengan kebijakan tersebut, ada hikmah yang dapat dia ambil dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh rektor Unesa. "Walau saya merasa sedikit keberatan tapi masih ada hikmahnya, karena memang saya belum sempat penelitian dan validasi data, saya bisa buat artikel ilmiah dari proposal yang sudah saya buat sebelumnya. Jadi saya gak harus penelitian dan nyari bahan lagi," tukasnya. (Mg3)
Imbas Covid-19, Unesa Ganti Skripsi dengan Artikel Ilmiah
Jumat 03-04-2020,10:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,20:03 WIB
Tolak Upaya Damai, FIF Kediri Ngotot Jebloskan Nasabah ke Penjara
Rabu 03-06-2026,20:28 WIB
Saksi BCA Bongkar Aliran Rp1,2 Miliar, Driver Korban Malah Bantah BAP di Sidang Terapis Spa
Rabu 03-06-2026,20:48 WIB
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Yonif TP di Burno, Dorong Percepatan Pembangunan dan Dampak Ekonomi
Rabu 03-06-2026,20:42 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri Sambangi Poktan Ternak Ayam Dukung Ketahanan Pangan
Rabu 03-06-2026,20:12 WIB
Modus Investasi Proyek Fiktif, Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Didakwa Tipu-Gelap Rp440 Juta
Terkini
Kamis 04-06-2026,18:57 WIB
Dishub Surabaya Evaluasi Total Pengemudi Suroboyo Bus dan WiraWiri
Kamis 04-06-2026,18:50 WIB
Sertijab Pejabat Polres Kediri Kota, Kapolres Tekankan Integritas dan Akuntabilitas
Kamis 04-06-2026,18:37 WIB
Tipu Investor Rp 75 Miliar dengan Tambang Nikel Fiktif, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan
Kamis 04-06-2026,18:25 WIB
Isu Dosen FISIP Viral, Unair: Bukan Dosen Tetap maupun ASN
Kamis 04-06-2026,18:15 WIB