BACA JUGA:Malik Risaldi Tak Terlihat, Ini Penjelasan Paul Munster
Setelah mengambil sabu tersebut selanjutnya terdakwa membawa pulang dengan maksud akan dijual ke pembeli di Surabaya dengan harga Rp 850 ribu per gramnya. Namun, belum sempat terdakwa jual sudah diamankan oleh petugas dari Ditreskoba Polda Jatim.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)