Dirjen HAM : Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus

Senin 12-08-2024,08:29 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Muhammad Ridho

JAKARTA, MEMORANDUM – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius.

Pasalnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Direktur Jenderal HAM menilai penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja. 

“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” tutur Dhahana.

BACA JUGA:Dirjen HAM: KUHP Baru Mengenai Kohabitasi dalam Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA:Ciptakan Lapangan Kerja yang Layak dan Berkualitas: Hak Asasi Pekerja Indonesia

Diakui Dhahana, memang baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah. Sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.

Namun, Dhahana menyimak masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan. 

Karena itu, Dhahana melihat adanya urgensi untuk menyusun suatu regulasi guna mengisi kekosongan hukum ini.

“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” jelasnya. 

BACA JUGA:Kanim Manado Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia 2024

BACA JUGA:Dirjen HAM Pastikan Pengaduan Pelayanan Hak Asasi di Jatim Terlayani dengan Baik

Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana menghimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja. Termasuk, Direktur Jenderal HAM garis bawahi adalah hak mengembangkan diri yang berpotensi dibatasi dengan penahanan ijazah. 

“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ucap Dhahana. 

Terlebih, Direktur Jenderal HAM melanjutkan, pemerintah tengah melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. Pengarusutamaan bisnis dan HAM yang didorong melalui Strategi Nasional

Bisnis dan HAM ini diharapkan mampu memberikan competitive advantage bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang.

Kategori :