Terekam CCTV, Maling Motor Klepek Ditangkap Polres Kediri

Sabtu 10-08-2024,18:38 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Muhammad Ridho

KEDIRI, MEMORANDUM - Berkat kejelian polisi memantau rekaman CCTV,  aksi kejahatan Arifin (47) asal Dusun Klepek, Desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri terbongkar dan berakhir di tahanan. 

Terduga pelaku yang mengondol motor milik Miftahul Ulum (33) warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas Kabupaten Kediri saat diparkir di depan rumahnya. 

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama mengatakan terduga pelaku saat ini dimintai keterangan.

"Kejadian pada hari Senin, tanggal 05 Agustus 2024, sekira Pukul 17.53 WIB, mertua korban (Miftahul Ulum) memarkir motor Honda Beat Nopol AG 6832 ECG milik di teras rumah. Setelah itu, mertua pelapor   ke belakang rumah dan sementara masih meninggalkan motor dengan kunci masih menempel di motor. " Ungkapnya

"Kemudian, ada orang  membawa motor milik pelapor. Aksi kejahatan tersangka terekam CCTV, sehingga petugas mengidentivikasi terduga pelaku Arifin warga Desa Krenceng." Tambahnya

BACA JUGA:Edarkan Pil Dobel L, Pria Asal Kayen Kidul Ditangkap Polres Kediri

BACA JUGA:Palak Sopir Truk, 9 Preman Ditangkap Polres Kediri

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 16.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri.

“Menindaklanjuti laporan tentang tindak pidana curanmor, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Pare melakukan penyelidikan, baik identitas maupun keberadaan tersangka tindak pidana tersebut,” tutur kasatreskrim. 

BACA JUGA:Polsek Ngasem Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mobil

BACA JUGA:Satreskrim Polres Kediri Ringkus Residivis Pencurian Toko Kelontong

Hingga hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024, sekira pukul 21.30 WIB, petugas mendapatkan informasi tentang identitas dan keberadaan tersangka. 

“Terduga pelaku berhasil diamankan bersama Honda Beat hasil kejahatan. Selanjutnya tersangka diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” tandas kasatreskrim. (hms/day)

Tags :
Kategori :

Terkait