LAMONGAN, MEMORANDUM - Standar pembiayaan yang meliputi standarisasi komponen biaya pendidikan yang meliputi, biaya operasional, biaya investasi dan biaya pribadi.
Untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana atau sarpras sekolah (biaya Investasi), untuk kebutuhan operasional kegiatan siswa baik intra maupun ekstra dan lomba (biaya operasional) serta pemenuhan kebutuhan pribadi siswa seperti baju seragam, kaos, alat tulis kantor/ATK, dan lain-lain (biaya pribadi).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif yang disampaikan oleh Kepala bidang Pendidikan SMP, Nunggal Isbandi saat bercengkerama bersama sejumlah awak media, Jum'at 9 Agustus 2024.
Selain itu, menurut dia, semua pembiayaan itu diadakan karena pendanaanya tidak cukup/tidak boleh bersumber dari dana pemerintah, BOS (bantuan operasional sekolah), dan lain-lain.
BACA JUGA:Kematian Siswi SD di Lamongan, Kadisdik: Bukan Di-Bully
Dasarnya Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003, PP (peraturan pemerintah) No. 19/2005, Permen (peratutan menteri) dan Pengajuan program Komite, yang ajukan ke Bupati Kepala Daerah untuk mendapatkan rekomendasi.
Program komite yang sudah diplenokan dan mendapat rekomendasi. "Maka, imbuh Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Lamongan, warga sekolah wajib melaksanakan program tersebut," pungkas Nunggal Isbandi.