BANGKALAN, MEMORANDUM - Dicurigai sebagai pusat peredaran narkoba, Timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan menggerebek salah satu rumah di Desa Kesek, Kecamatan Labang. Hasilnya, 6 terduga pengedar sabu berhasil digaruk aparat.
Mereka adalah pemilik rumah inisial IB (43), serta rekan seprofesinya MR (37), warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, WR (26), MF (28), SA (26), serta UN (21), semuanya warga Desa Kesek, Kecamatan Labang. “Rumah IB di Desa Kesek digerebeg anggota akhir bulan lalu. Tepatnya Selasa 23 Juli sekitar pukul 06.00 pagi,” kata Kasat Narkoba, Iptu Kokoh Hari Sanjaya, Kamis 8 Agustus 2024.
Dari tangan keenam pengedar, Timsus Satresnarkoba Polres menyita barang bukti (BB) 10,73 gram sabu siap edar, perangkat alat hisap, serta 3 handphone untuk alat transaksi.
Diduga, selain dijadikan basis bursa peredaraan dan transaksi narkoba, rumah IB kerap pula dijadikan ajang pesta sabu. ”Ketika disergap, lima terduga pengedar tengah ngerumpi dalam kamar. “Satu rekan lainnya lainnya masih tidur,” tandas Iptu Kokoh.
BACA JUGA:Polres Bangkalan Tindak Tegas Motor Serobot Jalur Cepat Jembatan Suramadu
Masih lanjut Kasat Narkoba, ketika diintrograsi penyidik, 5 terduga pengedar MR, WR, MF, SA dan UN, kompak mengatakan 10,73 gram sabu siap edar yang disita aparat, adalah milik IB.
Terendusnya rumah IB sebagai santra peredaran narkoba jenis sabu, menurut Iptu Kokoh, berawal dari adanya info dari masyarakat. Diantaranya, rumah IB kerap kali didatangi orang tak tidak dikenal. Mereka dicurigai sedang transaksi jual-beli sabu-sabu.
Warga juga mencurigai rumah IB kerap pula dijadikan ajang pesta sabu-sabu. Info berharga ini segera disikapi dengan lugas oleh personel Timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan. Mereka intent memantau rumah IB, serta lidik di lapangan.
“ Ternyata info dari warga benar. Yaaahh…, anggota segera melakukan penggerebekan. Pemilik rumah IB dan 5 rekannya kami tangkap.” Ungkap Iptu Kokoh.
Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anacaman mnimalnya 5 tahun penjara. (ras/day)