GRESIK, MEMORANDUM - Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik. Ia melaporkan seorang kiai pengasuh pondok pesantren (ponpes) di kawasan Kecamatan Dukun.
Santriwati berinisial AT itu diduga menjadi korban pelecehan kiai berinisial AM, pengasuh ponpes itu. Dari informasi yang dihimpun, korban pernah mengalami dugaan pencabulan pada 2018 silam.
BACA JUGA:Desak Usut Mafia Tanah, Warga Tambaksari Temui Kajari Pasuruan
Saat itu korban masih berusia 11 tahun. Karena menjadi korban pencabulan, korban dibawa oleh Dinas KBPPA Kabupaten Gresik ke pondok kawasan Dukun, Gresik.
Di sana, korban diharapkan mendapat pendampingan psikologis agar tidak trauma. Namun, korban juga mendapatkan pelecehan yang diduga dilakukan kiai pengasuh ponpes tersebut.
BACA JUGA:Luar Biasa! Indonesia Raya Berkumandang di Olimpiade Paris dari Cabor yang Tidak Diunggulkan
Mendapat perlakuan tersebut, korban melaporkan aksi bejat kiai ke orang tua korban yang kemudian dilaporkan ke Mapolres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan memebenarkan telah menerima laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Iya sudah kita terima laporannya. Saat ini masih penyelidikan," kata Aldhino, Kamis 8 Agustus 2024.
Hingga saat ini, Aldhino masih belum membeberkan secara rinci pelecehan tersebut. Pihaknya masih mendalami kasus dugaan pelecehan tersebut.
BACA JUGA:BNN Tulungagung Ungkap Peredaran Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Ribu Pil LL
"Masih didalami. Kita masih melengkapi keterangan para saksi dan pemeriksaan psikologi korban," pungkasnya. (*)