PASURUAN, MEMORANDUM - Kegaduhan internal di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merembet ke daerah. Kali ini, giliran DPC PKB Kota Pasuruan yang melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Lukman Edy ke SPKT Polres Pasuruan Kota, Rabu 7 Agustus 2024.
BACA JUGA:DPC PKB Adukan Mantan Sekjen DPP ke Mapolres Malang
Laporan ini dilayangkan DPC PKB Kota Pasuruan menyusul pernyataan Lukman Edy yang dinilai mencemarkan nama baik dan memfitnah PKB terkait pengelolaan keuangan partai.
Ketua DPC PKB Kota Pasuruan Ismail Marzuki mengungkapkan kekesalannya atas tudingan Lukman Edy tersebut. "Pernyataan beliau telah mencoreng nama baik PKB," tegas Ismail.
BACA JUGA:PKB Laporkan Lukman Edy ke Polres Sumenep
Ismail menjelaskan, bahwa pengelolaan keuangan PKB telah sesuai dengan mekanisme partai dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, bantuan sosial (bansos) yang diterima partai manapun (termasuk PKB) telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan bersih.
"Semua partai menerima bansos politik telah kami mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan," imbuh Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum partai.
"Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporan ini," pungkasnya.
BACA JUGA:Dituding Lakukan Penistaan dan Fitnah, Ketua DPW PKB Jatim Laporkan Lukman Edy ke Polda
Persoalan di tubuh PKB imbas dari kegaduhan politik dengan PBNU ternyata berujung ke ranah hukum. Seolah kompak dalam hal pelaporan, beberapa pengurus DPC di daerah melaporkan pernyataan Lukman Edy ke penegak hukum kepolisian. Pernyataan Lukman Edy yang mengkritik soal keuangan internal PKB dinilai mencederai PKB. (*)