Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 2 Pelaku Peredaran Narkotika

Rabu 07-08-2024,09:00 WIB
Reporter : Biro Lamongan
Editor : Muhammad Ridho

LAMONGAN, MEMORANDUM - Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil meringkus serta menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Dobel L.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.30 wib di warung kopi “DP COFFEE 22” yang terletak di Jl. Nasional 1, Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H mengungkapkan identitas kedua pelaku.

“Pelaku pertama berinisial DS alias Sable, seorang warga Kelurahan Patihan, Babat dan Pelaku kedua berinisial B, warga Desa Bulumargi Babat,” ungkapnya.

BACA JUGA:Edarkan Barang Haram, Pengedar Dobel L Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamongan

BACA JUGA:Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Kasihumas menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan pada hari minggu tersebut,

“Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil Dobel L di wilayah Kecamatan Sukodadi.” jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 20.30 wib berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Hengki di warung kopi “DP COFFEE 22”. 

Setelah diinterogasi, Hengki mengakui bahwa telah membeli Pil Dobel L dari DS. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 90 butir Pil Dobel L di dalam saku kanan celana Hengki.

“Berdasarkan pengakuan Hengki, petugas segera melakukan pengembangan dan menangkap DS serta B. Kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah menjual 90 butir Pil Dobel L kepada Hengki,” lanjutnya.

BACA JUGA:Polres Lamongan Musnahkan Hasil Ungkap Kasus Narkotika

BACA JUGA:Ungkap 23 Kasus Narkoba, Polres Lamongan Bekuk 28 Tersangka

Selain itu, petugas juga menemukan dan menyita barang bukti dari DS dan B berupa 3 butir Pil Dobel L, sebuah tas warna merah, uang tunai sebesar Rp. 350.000, sebuah HP Vivo, sebuah HP Realme C16, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna pink dengan nomor polisi B 3305 UZE milik tersangka.

“Untuk proses hukum, kedua tersangka dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, Pasal 435, dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.

Kategori :