Abaikan Imbauan Tinggal di Rumah, 360 Warga Digiring ke Mapolres Tulungagung

Selasa 31-03-2020,06:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Tulungagung, Memorandum.co.id - Kurangnya kepedulian warga dengan terhadap imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk tinggal di rumah, memaksa penegak hukum bertindak tegas. Seperti yang dilakukan Polres Tulungagung bersama Kodim 0807 dan Satpol PP, terus merazia warung kopi (warkop) dan tempat yang sering dijadikan berkumpulnya warga. Terhitung sejak Kamis (26/3) hingga Minggu (29/3) malam, petugas berhasil menjaring 360 warga mokong yang tetap melanggar imbauan pemerintah di tengah wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19). Razia serupa juga dilakukan oleh polsek jajaran bersama koramil dan trantib kecamatan di wilayah masing-masing. Mereka yang tertangkap kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk mendapatkan pembinaan. Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, razia serupa akan terus dilakukan guna memastikan warga Tulungagung tertib mengikuti imbauan pemerintah agar di rumah saja, dan tidak berkumpul untuk mencegah penyebaran virus corona. “Ini akan terus kita lakukan, siang, sore maupun malam akan kita razia,” tegas Pandia, Senin (30/3) Pandia menambahkan, bagi pemilik warkop yang masih membandel akan dipanggil dan diminta membuat surat pernyataan, agar melayani pembeli untuk dibawa pulang, bukan untuk dikonsumsi di tempat atau di warung. “Pemilik warung yang masih mbandel tentu kita tindak tegas, agar hanya melayani take away saja,” terangnya. Selain giat melakukan razia, pihaknya juga telah membuat beberapa lokasi physical distancing. Di mana mulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 21.00, tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut. Di antaranya di wilayah Pusat Kuliner Pinka; Jalan Ahmad Yani Timur; Jalan Diponegoro; Jalan Rimba Karya; Jalan Jepun Permai 2; Jalan RA Kartini (alun-alun); Jalan Citra Damai 1, Kecamatan Gondang; Desa Ngingas, Kecamatan Campur Darat; Desa Gombang, Kecamatan Pakel; Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir; Desa Pakel, Kecamatan Ngantru; Kecamatan Sendang; dan Desa Kalidawe, Kecamatan Pucanglaban. Rekayasa lalu lintas juga diterapkan di lokasi-lokasi tersebut. Pengguna jalan diminta mencari alternatif jalan lain, agar tidak melintasi jalan saat physical distancing diterapkan. “Physical distancing juga kita terapkan di beberapa titik jalan protokol yang ada di Tulungagung,” ungkap Kapolres. Pandia menegaskan, hal ini dilakukan untuk memastikan warga Tulungagung memperbanyak aktivitas di rumah, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Aksi polisi melakukan razia dan penerapan physical distancing mendapatkan apresiasi warga, Galih salah satunya. Galih menyebut tindakan ini merupakan tindakan yang tepat untuk memastikan warga tetap di rumah. “Kalau yang ndablek-ndablek itu biarin saja ditangkap polisi. Karena efeknya mereka yang tidak patuh ini bisa mengancam keselamatan warga lain,” tuturnya. (fir/mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait