Perusahaan-perusahaan yang dianggap terlibat dalam kesepakatan ini antara lain CV Hikman Bahagia Sejati, PT UPA, PT CS2 Pola Sehat, PT Finexco Prima, PT KDN, PT NPS, PT United Can, PT Behaestex, PT VJK, CV Multi Ekstraksi, CV PDW, PT BDD, dan PT ATI.
BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah pencemaran Sungai Wangi dan Kedondong dapat segera teratasi dan lingkungan hidup di Kabupaten Pasuruan menjadi lebih baik. (*)