Tawari Korban Lowongan Kerja Menggiurkan, Pria di Gresik Gondol Motor Korban

Jumat 02-08-2024,16:05 WIB
Reporter : Faisal Danny
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM - Ristyo Ari Wijayanto, asal Malang, harus mendekam dibalik penjara Polres Gresik. Pria 32 tahun itu diamankan usai terbukti membawa kabur motor korban. Modusnya, pelaku menawarkan lowongan pekerjaan palsu di media sosial (medsos).

Dari hasil interogasi, aksi tersangka sudah berjalan sejak 6 bulan terakhir. Tersangka membuat akun media sosial Facebook dengan nama Bos Muda. Lalu menawarkan lowongan pekerjaan palsu yang disebarkan ke berbagai grup di wilayah Kota Pudak. 

"Saya pasang postingan loker bahwa dibutukan kurir pengiriman kue dan makanan," aku tersangka Ristyo, Kamis 1 Agustus 2024, petang.

Untuk menarik perhatian korban, buruh pabrik tahu di Kecamatan Ujungpangkah itu, sengaja mencantumkan informasi tentang fasilitas tambahan. Mulai dari mess pekerja, jatah makan dua kali sehari, hingga upah Rp 110 perhari.

BACA JUGA:Polsek Pakisaji Bekuk Residivis Curanmor Ngebruk Saat Beraksi

Namun tersangka mewajibkan si pencari kerja itu memiliki motor. "Lowongan pekerjaan hanya kedok saja, karena saya mengincar motor korban," jelas dia.

Hingga akhirnya, beberapa korban minat dan tertarik tentang lowongan pekerjaan palsu itu Darisini, tersangka mengatur janji untuk bertemu korban melalui percakapan messenger maupun WhatsApp. "Ketemuan biasa di warung kopi. Lalu saya pura-pura menjelaskan tentang hak dan kewajiban selama bekerja," terang dia.

Setelah dirasa akrab, dia meminjam motor korban dengan dalih membeli rokok. Rupanya, modus itu digunakan untuk membawa kabur motor. "Nomor korban langsung saya blok agar tidak terlacak. Sedangkan motornya langsung saya jual, setiap motor Rp 3 juta,"  beber dia.

Selama beraksi, Ristyo mengaku telah memperdaya tiga korban. Dia sengaja menargetkan pencari kerja yang masih berusia muda yakni dibawah usia 25 tahun. "Sarannya pemuda, lebih mudah ditipu dan gampang percaya," imbuh dia.

BACA JUGA:Polsek Gresik Kota Amankan 3 Bandit Curanmor Pekelingan

Kanitresmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria menjelaskan dari hasil penyelidikan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Ristyo pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 lalu usai memperdaya 9 korban pencari kerja. 

"Baru bebas pada akhir 2023, saat itu tersangka beraksi di wilayah Kota Malang dengan modus yang sama," ungkap dia.

Pihaknya masih melakukan pendalaman atas aksi culas tersangka. Khususnya mencari keterlibatan pihak lain yang ikut terlibat sebagai jaringan penadah. "Kami juga menghimbau masyarakat yang pernah menjadi korban agar ikut melapor dan memberikan keterangan," jelas dia.(fdn)

Kategori :