NGAWI, MEMORANDUM - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Sekretariat DPRD Ngawi menyiapkan uang jasa pengabdian Rp 400 juta untuk 45 anggota DPRD setempat periode 2019-2024 yang memasuki masa purna tugas.
BACA JUGA:Pemkab Ngawi Siapkan Rp 1,5 Miliar untuk Bangun Tiga Screen House
BACA JUGA:Proyek Rehab GOR Bung Hatta Ngawi Telan Rp4,4 Miliar
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Sidolaju Rp 9,9 Miliar Ditarget Selesai Akhir Desember 2024
Sekretaris DPRD Ngawi Joko Sumaryadi menyampaikan, pemberian uang jasa pengabdian anggota DPRD sudah diatur dalam PP No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Total anggaran sebesar Rp 400 juta tersebut diperuntukan bagi ketua DPRD sebesar Rp 2.100.000, wakil ketua Rp 1.680.000 dan anggota Rp 1.575.000.
"Dihitung setiap bulan uang representasi sesuai dengan berapa tahun anggota DPRD tersebut selama masa jabatannya," katanya.
BACA JUGA:Telan Rp 150 Juta, Kolam Renang BKI Desa Kerek Ngawi Mangkrak
BACA JUGA:Proyek Jalan Siliwangi Ngawi Rp 24,3 Miliar Mulai Dikerjakan
Dijelaskan, bagi anggota DPRD yang menjabat selama lima tahun akan diberikan selama 5 hingga 6 bulan uang representasi. Sedangkan bagi anggota DPRD yang dilakukan PAW akan diberikan uang jasa pengabdian sesuai dengan masa jabatan.
"Uang jasa pengabdian akan diberikan mendasar dengan SK pemberhentian gubernur," pungkasnya. (aris/dika).