JAKARTA, MEMORANDUM - Melalui media sosial miliknya dan media sosial milik Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan tiga tips bagi masyarakat agar tidak menjadi korban mafia tanah.
Pertama, AHY meminta para pejabat berwenang hingga notaris untuk lebih teliti dan berhati-hati ketika membuat akta tanah.
AHY berharap, pejabat di lingkungan ATR/BPR bisa menjaga integritas dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat.
Salah satunya yakni dengan memastikan keaslian dokumen yang akan diproses.
BACA JUGA:Menteri AHY Apresiasi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhanas
"Pastikan bahwa kepemilikan tanah yang akan diproses itu sesuai dengan data asli yang sah. Jika ada dugaan ketidakabsahan segera laporkan atau segera cabut akta tersebut dan jangan ada notaris atau pejabat pembuat akta tanah yang menjadi bagian dari mafia tanah," ujarnya dalam postingan Instagram, Kamis 1 Agustus 2024.
Selanjutnya, AHY meminta agar masyarakat yang akan melakukan jual beli tanah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen, bahkan agar masyarakat mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk memastikannya, sehingga tidak menjadi korban karena dokumen yang diterima palsu atau sedang bersengketa.
"Jika tidak yakin datanglah ke kantor pertanahan, BPN-BPN setempat. Ketidakcermatan dalam proses jual beli ini membuka peluang bagi merebaknya kasus-kasus penipuan dan penggelapan, dan masyarakat akhirnya kembali menjadi korban," jelasnya.
Ketiga, AHY meminta kepada pemilik tanah untuk merawat atau memberikan tanda terhadap aset tanah miliknya.
BACA JUGA:Apresiasi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas, Menteri AHY Ajak Peserta Peka Isu Dunia
Karena banyak mafia tanah yang berupaya mengambil alih atau menguasai lahan-lahan yang kosong.
"Jika memiliki kemampuan, pasang lah patok-patok batas secara fisik. Paling tidak mencegah orang-orang yang memang mengitari daerah-daerah, lokasi-lokasi yang tidak dihuni, seolah ditinggalkan dan kemudian itu rentan diserobot oleh mafia tanah tadi," pungkasnya.
#Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung