Gresik, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan memvonis bebas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya, Senin (30/3). Dalam amar putusan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya itu, bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 12 huruf f jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Setelah menimbang, terdakwa Andhy Hendro Wijaya lepas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim I Wayan Sosiawan, kemarin. Lanjut I Wayan Sosiawan, memerintahkan kepada kepada penuntut umum untuk menindaklanjuti para pihak yang terkait. Sebab, program ini sudah ada sejak Kepala BPKD sebelumnya. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir majelis,” singkatnya. Sementara Hariyadi SH, salah satu penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima. Ditemui usai sidang, Hariyadi mengatakan bahwa putusan majelis hakim sependapat dengan pembelaannya. “Ya terima kasih majelis hakim sependapat dengan pembelaan saya. Karena sejak awal saya yakin bahwa uang insentif BPPKAD adalah uang sah dan penyisihannya tidak ada unsur paksaan,” ujarnya. Lanjut Hariyadi, sementara uang insentif itu uang pribadi beda dengan uang insentif di dinas kesehatan dari BPJS dan masuk rekening pemda cq dinas kesehatan. “Jika insentif di dinas kesehatan itu ada sisa harusnya masuk pendapatan negara dari pihak ketiga yang sah, tidak boleh dinikmati para pegawai di lingkungan dinas kesehatan,” jelasnya Hariyadi. Ditempat terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik, Bayu Probo Sutopo, dikonfirmasi terkait putusan bebas Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, menjelaskan " Masih ada waktu tujuh hari kedepan untuk para pihak pikir-pikir dengan upaya hukum"katanya dalam pesan pendeknya kepada Memorandum. Seperti diketahui, dalam kasus ini JPU Kejari Gresik menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. (dri/har/gus)
Tak Terbukti Korupsi, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Bebas
Senin 30-03-2020,18:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,10:19 WIB
Hore! Dana Banpol Parpol di Kota Madiun Segera Cair Rp948 Juta
Selasa 02-06-2026,08:11 WIB
Kepanikan Teror Pocong Meluas, Akademisi UMSura: Hoaks Bermuatan Mistis
Selasa 02-06-2026,12:25 WIB
Pemkab Tulungagung Anggarkan Perbaikan Lantai dan Lampu Indoor GOR Lembu Peteng
Selasa 02-06-2026,07:58 WIB
Teror Pocong di Bubutan Surabaya, Polisi: Indikasi Ulah Orang Iseng
Selasa 02-06-2026,15:37 WIB
Polres Kediri Gelar Sertijab PJU dan Belasan Kapolsek Jajaran
Terkini
Rabu 03-06-2026,07:01 WIB
Optimalkan Ketahanan Pangan, Polsek Porong bersama Petani Pantau Perkembangan Tanaman Jagung
Selasa 02-06-2026,21:41 WIB
Kasus Oknum TNI, Keluarga Korban Lega Tidak Ada Tradisi Damai di Peradilan Militer
Selasa 02-06-2026,21:04 WIB
Kilang LPG Arsynergy Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Selasa 02-06-2026,20:54 WIB
Gegara LC Ketenangan Rumah Tangga Terusik (1): Sisa Aroma Parfum Wanita di Jas Suami
Selasa 02-06-2026,20:27 WIB