Gresik, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan memvonis bebas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya, Senin (30/3). Dalam amar putusan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya itu, bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 12 huruf f jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Setelah menimbang, terdakwa Andhy Hendro Wijaya lepas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim I Wayan Sosiawan, kemarin. Lanjut I Wayan Sosiawan, memerintahkan kepada kepada penuntut umum untuk menindaklanjuti para pihak yang terkait. Sebab, program ini sudah ada sejak Kepala BPKD sebelumnya. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir majelis,” singkatnya. Sementara Hariyadi SH, salah satu penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima. Ditemui usai sidang, Hariyadi mengatakan bahwa putusan majelis hakim sependapat dengan pembelaannya. “Ya terima kasih majelis hakim sependapat dengan pembelaan saya. Karena sejak awal saya yakin bahwa uang insentif BPPKAD adalah uang sah dan penyisihannya tidak ada unsur paksaan,” ujarnya. Lanjut Hariyadi, sementara uang insentif itu uang pribadi beda dengan uang insentif di dinas kesehatan dari BPJS dan masuk rekening pemda cq dinas kesehatan. “Jika insentif di dinas kesehatan itu ada sisa harusnya masuk pendapatan negara dari pihak ketiga yang sah, tidak boleh dinikmati para pegawai di lingkungan dinas kesehatan,” jelasnya Hariyadi. Ditempat terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik, Bayu Probo Sutopo, dikonfirmasi terkait putusan bebas Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, menjelaskan " Masih ada waktu tujuh hari kedepan untuk para pihak pikir-pikir dengan upaya hukum"katanya dalam pesan pendeknya kepada Memorandum. Seperti diketahui, dalam kasus ini JPU Kejari Gresik menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. (dri/har/gus)
Tak Terbukti Korupsi, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Bebas
Senin 30-03-2020,18:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-03-2026,19:59 WIB
26 Terapis Kesehatan Ikuti Pelatihan Penanganan Saraf Kejepit di Kota Malang
Senin 09-03-2026,21:32 WIB
Ascott Waterplace Surabaya Rayakan International Women’s Day dengan Workshop Merangkai Bunga
Senin 09-03-2026,19:20 WIB
Pelatih Beladiri Asal Madiun Cabuli Atlet Didiknya di Tiga Kota
Senin 09-03-2026,21:41 WIB
15 Aduan THR Masuk Posko Disnakertrans Jatim, Industri Manufaktur Paling Banyak Dilaporkan
Senin 09-03-2026,21:47 WIB
Jembatan Sentong Ambrol, Jalur Bondowoso-Jember Dialihkan ke Dua Rute Alternatif
Terkini
Selasa 10-03-2026,19:11 WIB
Bersihkan Konveyor, Bersihkan Konveyor, Pekerja Pabrik Pupuk di Gresik Tewas Tersengat Listrik
Selasa 10-03-2026,19:07 WIB
Kedungdoro Bertransformasi dari Kampung Padat Jadi Sentra Kuliner UMKM Surabaya
Selasa 10-03-2026,19:00 WIB
Pria Asal Jombang Ditemukan Meninggal di Rumah Kos Margorejo Indah Surabaya
Selasa 10-03-2026,18:57 WIB
Khofifah Dukung Kebijakan Komdigi Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Selasa 10-03-2026,18:54 WIB