Gresik, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan memvonis bebas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya, Senin (30/3). Dalam amar putusan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya itu, bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 12 huruf f jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Setelah menimbang, terdakwa Andhy Hendro Wijaya lepas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim I Wayan Sosiawan, kemarin. Lanjut I Wayan Sosiawan, memerintahkan kepada kepada penuntut umum untuk menindaklanjuti para pihak yang terkait. Sebab, program ini sudah ada sejak Kepala BPKD sebelumnya. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir majelis,” singkatnya. Sementara Hariyadi SH, salah satu penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima. Ditemui usai sidang, Hariyadi mengatakan bahwa putusan majelis hakim sependapat dengan pembelaannya. “Ya terima kasih majelis hakim sependapat dengan pembelaan saya. Karena sejak awal saya yakin bahwa uang insentif BPPKAD adalah uang sah dan penyisihannya tidak ada unsur paksaan,” ujarnya. Lanjut Hariyadi, sementara uang insentif itu uang pribadi beda dengan uang insentif di dinas kesehatan dari BPJS dan masuk rekening pemda cq dinas kesehatan. “Jika insentif di dinas kesehatan itu ada sisa harusnya masuk pendapatan negara dari pihak ketiga yang sah, tidak boleh dinikmati para pegawai di lingkungan dinas kesehatan,” jelasnya Hariyadi. Ditempat terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik, Bayu Probo Sutopo, dikonfirmasi terkait putusan bebas Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, menjelaskan " Masih ada waktu tujuh hari kedepan untuk para pihak pikir-pikir dengan upaya hukum"katanya dalam pesan pendeknya kepada Memorandum. Seperti diketahui, dalam kasus ini JPU Kejari Gresik menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. (dri/har/gus)
Tak Terbukti Korupsi, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Bebas
Senin 30-03-2020,18:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 12-09-2026,07:36 WIB
Hiace Hantam Truk di Tol Jomo, Empat Penumpang Tewas
Sabtu 12-09-2026,16:17 WIB
Dua Motor Penghuni Apartemen Puncak Permai Surabaya Raib dari Area Parkir
Sabtu 12-09-2026,11:08 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Ubah Pola Bansos Surabaya, Tak Lagi Hanya Berpatokan Desil
Sabtu 12-09-2026,05:00 WIB
Cinta yang Tak Pernah Diperjuangkan (6): Pelajaran Pahit dari Akhir Penantian
Sabtu 12-09-2026,12:22 WIB
Kecelakaan Tol Jomo Renggut 4 Nyawa, Ditlantas Polda Jatim Tegaskan Imbauan Bagi Pengendara
Terkini
Minggu 13-09-2026,01:57 WIB
Di Laga Perdana Championship, Persela Lamongan Bidik Kemenangan atas Persis Solo
Minggu 13-09-2026,00:32 WIB
Antisipasi Risiko Gempa, Pemkot Surabaya Koordinasikan Pemasangan Sensor Monitoring Sesar
Sabtu 12-09-2026,23:39 WIB
Rumah Tangga Bahagia Dibangun dengan Landasan Keimanan
Sabtu 12-09-2026,21:33 WIB
DPRD Trenggalek Gelar Hearing dengan Warga Keluhkan Penentuan Desil, Ketua Dewan Beri Rekomendasi
Sabtu 12-09-2026,21:03 WIB