Gresik, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan memvonis bebas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya, Senin (30/3). Dalam amar putusan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya itu, bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 12 huruf f jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Setelah menimbang, terdakwa Andhy Hendro Wijaya lepas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim I Wayan Sosiawan, kemarin. Lanjut I Wayan Sosiawan, memerintahkan kepada kepada penuntut umum untuk menindaklanjuti para pihak yang terkait. Sebab, program ini sudah ada sejak Kepala BPKD sebelumnya. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir majelis,” singkatnya. Sementara Hariyadi SH, salah satu penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima. Ditemui usai sidang, Hariyadi mengatakan bahwa putusan majelis hakim sependapat dengan pembelaannya. “Ya terima kasih majelis hakim sependapat dengan pembelaan saya. Karena sejak awal saya yakin bahwa uang insentif BPPKAD adalah uang sah dan penyisihannya tidak ada unsur paksaan,” ujarnya. Lanjut Hariyadi, sementara uang insentif itu uang pribadi beda dengan uang insentif di dinas kesehatan dari BPJS dan masuk rekening pemda cq dinas kesehatan. “Jika insentif di dinas kesehatan itu ada sisa harusnya masuk pendapatan negara dari pihak ketiga yang sah, tidak boleh dinikmati para pegawai di lingkungan dinas kesehatan,” jelasnya Hariyadi. Ditempat terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik, Bayu Probo Sutopo, dikonfirmasi terkait putusan bebas Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, menjelaskan " Masih ada waktu tujuh hari kedepan untuk para pihak pikir-pikir dengan upaya hukum"katanya dalam pesan pendeknya kepada Memorandum. Seperti diketahui, dalam kasus ini JPU Kejari Gresik menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. (dri/har/gus)
Tak Terbukti Korupsi, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Bebas
Senin 30-03-2020,18:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,15:26 WIB
Mitra SPPG BGN Madiun Bentuk Paguyuban Kawal Kualitas MBG
Sabtu 04-04-2026,22:36 WIB
Perkuat Tata Kelola Program MBG, Khofifah Dorong Sinergi SPPG dan Daerah
Sabtu 04-04-2026,14:29 WIB
Kisah Petani Sayur di Lereng Merapi: Penghasilan Melonjak Berkat Program MBG
Sabtu 04-04-2026,11:01 WIB
MPL ID S17 Memanas, ONIC dan Dewa United Ambil Poin Penuh di Week 2 Hari Pertama
Sabtu 04-04-2026,10:44 WIB
Dirut Bulog Tinjau Harga Pangan Usai Lebaran di Pasar Wonokromo: Mayoritas Komoditas Stabil
Terkini
Minggu 05-04-2026,09:59 WIB
Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Resmi dari BPN
Minggu 05-04-2026,09:56 WIB
DPC Gerindra Tulungagung Gaspol Konsolidasi, Bidik Pemilu 2029 Mulai dari Sekarang
Minggu 05-04-2026,09:37 WIB
Kejurprov Pertama Woodball Jawa Timur, Atlet Tulungagung Raih Prestasi
Minggu 05-04-2026,09:32 WIB
Atasi Masalah Sampah Hulu ke Hilir, DPRD Surabaya Usulkan Layanan Jemput Perabot Bekas dan Peremajaan Armada
Minggu 05-04-2026,09:27 WIB