315 BPD Sidoarjo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Selasa 30-07-2024,19:39 WIB
Reporter : Biro Sidoarjo
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SIDOARJO, MEMORANDUM - Anggota BPD Sidoarjo menerima SK perpanjangan masa jabatan. Dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:PDI-P Serahkan Surat Rekomendasi kepada Bacakada Jombang Mundjidah- Sumrambah

"Pergunakanlah perpanjangan masa jabatan ini dengan baik," pesan Plt Bupati Sidoarjo Subandi saat menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan secara simbolis bagi 315 BPD se-Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa 30 Juli 2024.

BACA JUGA:Bahayakan Pejalan Kaki, JPO Jalan Ahmad Yani depan Uinsa-Ubhara Bakal Disambung

Subandi menyampaikan jika BPD merupakan lembaga yang sangat strategis dalam pembangunan desa karena sebagai wakil dari masyarakat desa. BPD memiliki peran yang sangat penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa. 

Dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini merupakan sebuah amanah yang besar dan kepercayaan tertinggi dari masyarakat perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi BPD untuk berkontribusi dalam pembangunan desa yang lebih baik.

BACA JUGA:Kota Malang Makin Inklusif dengan Inovasi Pembelajaran Diferensiasi

"Mari pergunakan waktu yang cukup panjang bersama dengan bapak dan ibu kepala desa untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan desa. Saya berharap semuanya dapat memanfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya untuk memajukan desa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo," pintanya. 

BACA JUGA:Pilwali Surabaya 2024, Ormas Prorakyat Bersatu Indonesia Jaya Deklarasikan Dukungan ke Eri-Armuji

Perubahan masa jabatan akan menuntut semua untuk melakukan penyesuaian terutama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD).  RPJM desa yang baru harapannya dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat secara lebih baik serta selaras dengan visi misi pembangunan Kabupaten Sidoarjo.  

"Jalinlah kerja sama yang harmonis dengan kepala desa untuk sama-sama bahu membahu membangun desa yang maju mandiri dan sejahtera," ujar mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo itu. 

BACA JUGA:Harga Cabai Meroket di Petani, Pemkot Surabaya Dorong Warga Tanam Cabai di Pekarangan Rumah

Sebagai mitra kepala desa yang memiliki peran yang luar biasa, Subandi menyampaikan jika pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan anggota BPD. 

Selain tambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, pemerintah juga memberikan tambahan pada tunjangan yang diterima oleh para anggota BPD. Selain itu pemerintah juga akan mengcover anggota BPD dengan Asuransi BPJS Kesehatan. 

Sehingga jika ada anggota yang sakit, BPD tidak akan kerepotan biaya karena ditanggung oleh pemerintah. Apalagi juga ada santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta jika ada anggota yang meninggal serta akan diberikan beasiswa yang menjamin pendidikan perguruan tinggi bagi putra/putri anggota BPD yang meninggal dunia.

Kategori :