Polres Trenggalek Bekuk Pelaku Curat

Selasa 30-07-2024,09:25 WIB
Reporter : Biro Trenggalek
Editor : Fatkhul Aziz

TRENGGALEK, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang pria berinisial TD (42) warga Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. TD ditangkap petugas lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga tepatnya di Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H. dalam konferensi pers yang digelar di taman batu Mapolres mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 24 Mei 2024 yang lalu Senin 29 Juli 2024.

“Ada dua tersangka. TD asal Banyuasin Sumatra Selatan sudah kita tangkap dan proses lebih lanjut dan satu tersangka lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran. Anggota masih di lapangan.” ungkapnya.

Pada saat kejadian, korban bersama keluarganya masih dalam perjalanan dari Kabupaten Malang menuju Trenggalek. di tengah perjalanan, salah satu tetangganya menelpon jika ada dua orang laki-laki yang masuk ke rumah korban. Meski sempat diteriaki maling, namun tersangka berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:Polres Trenggalek Bongkar Korupsi Dana BOS

Sedangkan Modus operasinya, satu berperan mengawasi dan satu orang lainnya mengeksekusi rumah yang dipastikan dalam keadaan kosong. 

Mereka berkeliling dulu menggunakan sepeda motor berpura pura sebagai tamu. Kalau misal ada penghuninya pelaku berpura-pura menanyakan alamat. 

Sesampai di rumah, korban mengetahui rumah dalam keadaan berantakan dan beberapa perhiasan serta sejumlah uang tunai dengan total senilai Rp. 54 juta telah hilang. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

Menerima laporan tersebut,  Satreskrim Polres Trenggalek bergegas melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap tersangka di sebuah hotel yang ada di Kepanjen Kidul Kota Blitar.

BACA JUGA:Tradisi Pedang Pora Sambut Kedatangan Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta

Dari tangan tersangka TD, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor, 3 plat nomor kendaraan yang berbeda diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui petugas saat melakukan aksi, 2 buah handphone, tas, 17 anak kunci, senter, kunci L, obeng, linggis kecil, jaket dan sarung tangan.

Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Ag)

Kategori :