SURABAYA, MEMORANDUM – Dukungan moril terhadap korban Dini Sera Afrianti alias Andini terus mengalir. Seperti Senin 29 Juli 2024, massa aksi yang tergabung dalam YLBHI LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat, LBH FSPMI Jatim, LBH FSP KEP Gresik dan Skobar, LBH Tabur Pari dan BBH Damar, menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Massa memprotes putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Nonfiktif oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik atas kematian Andini di Blackhole KTV Club Surabaya.
Aksi massa yang sempat berorasi dan menabur bunga semakin memanas saat jam istirahat, beberapa massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam gedung PN Surabaya.
Namun, aksi itu sempat dihadang sekuriti sehingga terjadi aksi dorong antara satpam dan massa. Salah satu karangan bunga robek, dan massa kemudian mengambil karangan bunga lainnya.
BACA JUGA:Ronald Tannur Divonis Bebas, Kantor Kejati Jatim Dikirimi Karangan Bunga Dukungan
Akhirnya, karangan bunga lain berhasil dimasukkan ke ruang pelayanan oleh massa. Sementara itu, ada kabar bahwa Ketua PN Surabaya rapat dengan pejabat Pengadilan Tinggi. Massa kemudian melakukan aksi duduk di ruang pelayanan.
“Kami sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengonfirmasi putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera Afrianti. Kami hanya diberi janji akan ditemui, namun sudah tiga kali gagal. Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami bersih-bersih mafia hukum. Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan,”kata salah seorang massa.
Hakim Suparno saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua PN tidak ada di tempat. Tak lama kemudian, Humas PN Surabaya Alex Madani datang dan pihak massa dan Pengadilan Negeri sedang melakukan mediasi.
Kemudian Kepala Pengadilan Negeri Surabaya (KPN) Dadi Rachamadi didampingi humas dan beberapa hakim menemui perwakilan massa di ruang Humas di Gedung PN Surabaya.
BACA JUGA:3 Hakim Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dipanggil PT Surabaya, Damanik: Cuman Silaturahmi
Sementara itu, dari LBH Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Agus Supriyanto mengatakan, bahwa tadi saat audiensi bersama Ketua PN Surabaya, beliaunya menyatakan tidak bisa melakukan evaluasi atau sampai pemecatan terhadap majelis hakim.
“Namun yang menjadi aspirasi masyarakat Surabaya adalah upaya hari menjadi evaluasi tertulis dan nanti bisa dinaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Dirjen atau Mahkamah Agung,” kata Agus, Senin 29 Juli 2024.
Menurutnya, banyak perkara yang saat ini memang perkara besar yang ditangani oleh hakim pemutus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang kemarin diketuai oleh Erintuah Damanik.
“Jadi kita minta perkara yang ditangani itu berharap untuk tidak ditangani oleh hakim pemutus pada putusan Gregorius Ronald Tannur,”ungkapnya.(fer)