Penjual dan Pengguna Sabu-Sabu asal Gresik Kompak Masuk Penjara

Senin 29-07-2024,14:15 WIB
Reporter : Faisal Danny
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM - Pupus sudah niat Ahmad Ariel Anwari (19) dan Dian Efendi (42) untuk menikmati narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku itu diamankan anggota Reskrim Polsek Menganti saat mengendarai motor di Jalan Raya Bringkang, Minggu 28 Juli 2024.

Tidak ingin menikmati pengapnya ruang tahanan berdua, para pemuda asal Desa Tulung, Kecamatan Kedamean, Gresik itu memberi informasi ke polisi darimana sabu itu diperoleh.

Hingga muncul nama Muhammad Rendy (19) asal Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Gresik. Ia yang terbukti menjual kristal haram tersebut ke Ariel dan Dian. Kini, ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan waktu yang lama.

Tiga pemuda asal Gresik diringkus polisi usai kedapatan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:Polsek Menganti Ungkap Kasus Pengeroyokan Warga Setro

Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat ia mendapatkan informasi jika ada transaksi sabu-sabu di Jalan Raya Bringkang, Kecamatan Menganti.

Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, anggotanya berhasil meringkus tersangka Ariel dan Dian yang saat itu mengendarai motor Honda Beat bernopol W 4687 RT.

Saat disergap, kedua tersangka sempat mengelak dan berkilah tuduhan tersebut. "Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu poket sabu-sabu di dalam jok sepeda motor itu," kata Roni Ismullah, dikonfirmasi Senin 29 Juli 2024, siang.

Hasil dari interogasi, sabu-sabu tersebut dibeli dari tersangka Muhammad Rendy. Polisi pun meminta tersangka Ariel dan Dian untuk menghubungi Rendy agar bisa kembali datang ke lokasi awal transaksi.

BACA JUGA:Polsek Menganti Tindak Tegas Pemotor Berknalpot Brong

Tak lama, datang Rendy berboncengan dengan temannya, setelah datang mereka berdua diamankan dan berhasil menyita uang hasil pembelian sabu-sabu sebesar Rp 460.000. "Setelah itu barang bukti di bawa ke polsek Menganti guna penyidikan lebih lanjut," jelas dia.

Mantan Kasubnit I Jatanras Satreskrim Polrestabes itu menyebut, satu pemuda yang berboncengan dengan Rendy tidak terbukti dalam kasus itu. Ia tak menahu dan hanya diajak oleh Rendy. "Satu orang dipulangkan karena tak tahu mau diajak mengantar sabu-sabu itu," tegas dia.

Barang bukti yang diamankan yakni satu poket sabu-sabu seberat 0,74 gram, uang pembelian sabu sebesar Rp. 460 Ribu, satu unit motor Vespa Warna abu-abu nopol W 6483 EO. Lalu satu unit motor Honda Beat warna hitam nopol W 4687 ET. HP Samsung J2 dan HP Oppo A 16 warna silver.(fdn)

Kategori :