Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang telekonferensi yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (30/3) ini bisa dipimpin hakim tunggal. Sidang ini untuk perkara yang pembuktiannya dianggap mudah. Bahkan, hanya dua kali sidang, hakim sudah bisa memvonis terdakwa. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi meluasnya wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19). "Kami imbau kepada jaksa penuntut umum agar setiap perkara yang pembuktiannya tidak rumit disidang dengan hakim tunggal, sehingga persidangannya singkat," ujar Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting, Minggu (29/3). Menurut Martin Ginting, sidang pidana dengan hakim tunggal diperbolehkan. Asalkan pembuktiannya sederhana. Contohnya, perkara tindak pidana yang terdakwanya anak. Namun, jika pembuktiannya rumit maka sidang telekonferensi tetap digelar dengan tiga hakim. "Persidangan hakim tunggal boleh. Khusus untuk perkara pidana singkat dengan pembuktian sederhana," kata Martin. Sidang telekonferensi singkat ini sebagai antisipasi keselamatan masyarakat. Menurut Martin Ginting, dengan situasi seperti ini maka pihaknya harus memastikan sidang tetap dilaksanakan. "Kami sebagai penegak hukum memastikan pencari keadilan tetap dilayani. Setidaknya meminimalisir dari kerumuman orang untuk pencegahan virus corona," tuturnya. Persiapan sidang telekonferensi diklaim sudah matang. Sarananya sudah dicoba kemarin sore. "Persiapannya oke tinggal pelaksanaannya besok," pungkas Martin Ginting. Sementara itu, Kasipidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto menambahkan, untuk sidang dengan hakim tunggal bisa dilakukan jika perkara tersebut pembuktiannya sederhana dan singkat. “Bisa saja. Bahkan, sehari usai dakwaan bisa langsung saksi, pemeriksaan terdakwa dan tuntutan. Asal perkara tersebut sederhana dan mudah dibuktikan,” singkat Eko. Lanjutnya, untuk perkara yang membutuhkan pembuktian yang kuat tetap disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang. “Kalau kasusnya tidak sederhana, tetap tiga hakimnya,” pungkas Eko, (fer/day)
Sidang Telekonferensi Bisa Dipimpin Hakim Tunggal
Minggu 29-03-2020,20:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,06:44 WIB
Mengenal Sosok Ainin Model Berbakat Peraih Gelar Putri Kartini Jatim dan Glamour of Models
Rabu 14-01-2026,11:09 WIB
Gandeng RAS Law Firm, Polsek Genteng Tebar Kebaikan Lewat Aksi Sosial di Momen Isra Mikraj
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,11:23 WIB
Minim Menit Bermain, Rizky Dwi Pangestu Resmi Tinggalkan Persebaya, Gabung Garudayaksa FC
Rabu 14-01-2026,12:24 WIB
Benahi Atap Kos-kosan di Banyu Urip, Tukang Asal Probolinggo Tersengat Listrik hingga Pingsan
Terkini
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,20:48 WIB
Pemprov Jatim Serahkan Penghargaan K3, 717 Perusahaan dan Daerah Terima Apresiasi
Rabu 14-01-2026,19:58 WIB
Mahasiswi Keperawatan di Surabaya Masih Trauma Usai Ditodong Pistol
Rabu 14-01-2026,19:52 WIB
Lurah Pacar Keling Klarifikasi Bansos di Surabaya, Stiker Bukan Lagi Acuan
Rabu 14-01-2026,19:49 WIB