Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang telekonferensi yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (30/3) ini bisa dipimpin hakim tunggal. Sidang ini untuk perkara yang pembuktiannya dianggap mudah. Bahkan, hanya dua kali sidang, hakim sudah bisa memvonis terdakwa. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi meluasnya wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19). "Kami imbau kepada jaksa penuntut umum agar setiap perkara yang pembuktiannya tidak rumit disidang dengan hakim tunggal, sehingga persidangannya singkat," ujar Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting, Minggu (29/3). Menurut Martin Ginting, sidang pidana dengan hakim tunggal diperbolehkan. Asalkan pembuktiannya sederhana. Contohnya, perkara tindak pidana yang terdakwanya anak. Namun, jika pembuktiannya rumit maka sidang telekonferensi tetap digelar dengan tiga hakim. "Persidangan hakim tunggal boleh. Khusus untuk perkara pidana singkat dengan pembuktian sederhana," kata Martin. Sidang telekonferensi singkat ini sebagai antisipasi keselamatan masyarakat. Menurut Martin Ginting, dengan situasi seperti ini maka pihaknya harus memastikan sidang tetap dilaksanakan. "Kami sebagai penegak hukum memastikan pencari keadilan tetap dilayani. Setidaknya meminimalisir dari kerumuman orang untuk pencegahan virus corona," tuturnya. Persiapan sidang telekonferensi diklaim sudah matang. Sarananya sudah dicoba kemarin sore. "Persiapannya oke tinggal pelaksanaannya besok," pungkas Martin Ginting. Sementara itu, Kasipidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto menambahkan, untuk sidang dengan hakim tunggal bisa dilakukan jika perkara tersebut pembuktiannya sederhana dan singkat. “Bisa saja. Bahkan, sehari usai dakwaan bisa langsung saksi, pemeriksaan terdakwa dan tuntutan. Asal perkara tersebut sederhana dan mudah dibuktikan,” singkat Eko. Lanjutnya, untuk perkara yang membutuhkan pembuktian yang kuat tetap disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang. “Kalau kasusnya tidak sederhana, tetap tiga hakimnya,” pungkas Eko, (fer/day)
Sidang Telekonferensi Bisa Dipimpin Hakim Tunggal
Minggu 29-03-2020,20:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 13-09-2026,02:56 WIB
Elnino Berpotensi Mundurkan Musim Hujan Surabaya hingga Februari 2027
Minggu 13-09-2026,09:54 WIB
Peringati HUT Ke-71 Lantas, Satlantas Polres Tulungagung Bikin Warga Bisa Coba Dulu Ujian SIM di CFD
Minggu 13-09-2026,12:22 WIB
Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak, SAR Surabaya Kerahkan Kapal dan Helikopter
Minggu 13-09-2026,12:27 WIB
Incar Kemenangan Perdana di GBT, Persebaya Waspadai Kualitas PSIM Yogyakarta
Minggu 13-09-2026,12:04 WIB
Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Audit Kinerja BUMD
Terkini
Senin 14-09-2026,01:21 WIB
Valhalla Spectaclub Surabaya Bantah Penggerebekan, Tegaskan Zero Tolerance Narkoba
Senin 14-09-2026,00:31 WIB
Hadapi Perubahan Cuaca, Dinkes Surabaya Pastikan Faskes Tetap Siap
Minggu 13-09-2026,23:31 WIB
Prabowo Ungkap Transformasi Pangan RI di KTT BRICS, Dari Pengimpor Jadi Pengekspor
Minggu 13-09-2026,23:27 WIB
IAPVC Ke-35 di TSI Prigen Tekankan Pesan Konservasi Satwa
Minggu 13-09-2026,21:24 WIB