Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang telekonferensi yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (30/3) ini bisa dipimpin hakim tunggal. Sidang ini untuk perkara yang pembuktiannya dianggap mudah. Bahkan, hanya dua kali sidang, hakim sudah bisa memvonis terdakwa. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi meluasnya wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19). "Kami imbau kepada jaksa penuntut umum agar setiap perkara yang pembuktiannya tidak rumit disidang dengan hakim tunggal, sehingga persidangannya singkat," ujar Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting, Minggu (29/3). Menurut Martin Ginting, sidang pidana dengan hakim tunggal diperbolehkan. Asalkan pembuktiannya sederhana. Contohnya, perkara tindak pidana yang terdakwanya anak. Namun, jika pembuktiannya rumit maka sidang telekonferensi tetap digelar dengan tiga hakim. "Persidangan hakim tunggal boleh. Khusus untuk perkara pidana singkat dengan pembuktian sederhana," kata Martin. Sidang telekonferensi singkat ini sebagai antisipasi keselamatan masyarakat. Menurut Martin Ginting, dengan situasi seperti ini maka pihaknya harus memastikan sidang tetap dilaksanakan. "Kami sebagai penegak hukum memastikan pencari keadilan tetap dilayani. Setidaknya meminimalisir dari kerumuman orang untuk pencegahan virus corona," tuturnya. Persiapan sidang telekonferensi diklaim sudah matang. Sarananya sudah dicoba kemarin sore. "Persiapannya oke tinggal pelaksanaannya besok," pungkas Martin Ginting. Sementara itu, Kasipidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto menambahkan, untuk sidang dengan hakim tunggal bisa dilakukan jika perkara tersebut pembuktiannya sederhana dan singkat. “Bisa saja. Bahkan, sehari usai dakwaan bisa langsung saksi, pemeriksaan terdakwa dan tuntutan. Asal perkara tersebut sederhana dan mudah dibuktikan,” singkat Eko. Lanjutnya, untuk perkara yang membutuhkan pembuktian yang kuat tetap disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang. “Kalau kasusnya tidak sederhana, tetap tiga hakimnya,” pungkas Eko, (fer/day)
Sidang Telekonferensi Bisa Dipimpin Hakim Tunggal
Minggu 29-03-2020,20:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Kamis 28-11-2024,23:25 WIB
Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon BAGUS Pilkada Lamongan 2024
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Terkini
Jumat 29-11-2024,23:03 WIB
Asemrowo Jadi Kecamatan Penyumbang Suara Tertinggi Paslon Eri-Armuji, Masyarakat Minta Tuntaskan Banjir
Jumat 29-11-2024,22:57 WIB
Ketua PKS Jatim Syukuri Kemenangan Khofifah-Emil, Lanjutkan Pembangunan Jatim
Jumat 29-11-2024,22:48 WIB
Rapat Paripurna Raperda APBD 2025, Pj Wali Kota Iwan Sampaikan Pendapat Akhir
Jumat 29-11-2024,22:41 WIB
Imigrasi Muara Enim Wujudkan Program Akselerasi Kementerian Imipas Dalam Bakti Sosial Serentak
Jumat 29-11-2024,22:30 WIB