SURABAYA, MEMORANDUM - Tim Respon Cepat Tindak Patroli (Respatti) Satsamapta Polrestabes Surabaya meringkus dua pemuda di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, Jumat 26 Juli 2024 dini hari. Saat digeledah ditemukan dua poket sabu.
BACA JUGA:Polsek Gresik Kota Amankan 3 Bandit Curanmor Pekelingan
Kedua pemuda apes itu, Ivan Sumahendra (20) dan Rizki Afandi (27), keduanya warga Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya. Guna pengembangan lebih lanjut anggota Respatti langsung melimpahkan kasusnya ke Satreskoba Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA:Semifinal AFF U-19, Indonesia Diuntungkan Recovery
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula anggota Respatti patroli di Jalan Gubeng Kertajaya. Kemudian menjumpai dua pemuda berboncengan motor yang mencurigakan.
BACA JUGA:Indonesia vs Malaysia di Asean U-19 Boys Championship 2024, Pertandingan Syarat Gengsi
Selanjutnya, anggota mendatangi pemuda tersebut. Lalu melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang haram yang diakui milik kedua pemuda tersebut.
BACA JUGA:Terkendala Audit, Sengketa Kampoeng Roti Belum Tuntas
"Saat digeledah anggota menemukan barang bukti 2 buah klip berisi sabu, 2 HP, uang Rp 20 ribu," jelas Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
BACA JUGA:Bikin Geram, Begal Payudara di Tulungagung Ngaku 25 Kali Beraksi
Selanjutnya, oleh anggota tim Respati mereka diserahkan ke Satreskoba Polrestabes Surabaya dan diterima oleh piket guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:3 Hakim Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dipanggil PT Surabaya, Damanik: Cuman Silaturahmi
“Untuk berat barang bukti sabu, saat ini masih dalam penyidikan di Satreskoba,” tandas mantan Kanitreskrim Polsek Lakarsantri ini. (*)