3 Hakim Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dipanggil PT Surabaya, Damanik: Cuman Silaturahmi

Jumat 26-07-2024,15:29 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM - Hakim pemutus bebas Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dipanggil ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. 3 hakim yang dipanggil PT Surabaya antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindio, Mangapul. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Erintuah Damanik tiba di PT Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian Damanik langsung masuk kedalam PT Surabaya.

Menjelang salat Jumat, sekitar pukul 11.35 WIB, tampak terlihat Erintuah Damanik keluar bersama Heru dari lantai dua gedung PT Surabaya. Heru memilih untuk langsung ke masjid untuk menjalankan ibadah salat jumat, Erin memilih pergi keluar meninggalkan PT Surabaya. Sedangkan salah satu hakim Mangapul tidak terlihat.

BACA JUGA:Bebaskan Anak Anggota DPR RI Nonaktif, Hakim Erintuah Damanik Pernah Vonis Mati Pembunuh Hakim PN Medan

Saat dikonfirmasi, Damanik mengaku jika kedatangan ke PT Surabaya hanya silaturahmi. Namun dirinya enggan berkomentar. "Jangan saya, humas, nanti saya tidak objektif dong," ucap Erintuah saat ditemui di PT Surabaya, Jumat 26 Juli 2024.

Erintuah mengaku jika Wakil Ketua PT Surabaya Arifin merupakan temannya satu angkatan. "Tidak ada yang lain hanya silaturahmi saja," jelasnya.

Saat ditanyai tentang putusan, Erintuah tanggapi dengan emosi. "Bukti sudah ada pada pertimbangan itu semua, ya" tegasnya.(rid)

Kategori :