SURABAYA, MEMORANDUM - Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan pada Rabu 24 Juli 2024 sore di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas putusan tersebut, PN Surabaya mendapatkan hadiah kiriman karangan bunga Turut Berduka Cita.
Tampak dalam karangan bunga yang di tempatkan di depan Kantor PN Surabaya tersebut berisi kalimat berduka cita atas matinya keadilan.
"Turut Berduka Cita Atas Matinya Keadilan. Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/Pn Sby ATAS PUTUSAN INDAHMU #justicefordini," bunyi kalimat karnagan bunga.
Memang, putusan membebaskan putra Edwar Tannur itu memantik reaksi banyak orang. Hakim memutuskan bahwa penyebab kematian Dini Sera Afrianti diakibatkan alkohol di lambungnya.
BACA JUGA:Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Kejagung: Sangat Sumir dan Tidak Beralasan
Padahal dalam visum et Repertum No. KF. 23.0465, disitu sudah dijelaskan dalam poinnya terdapat luka dihati akibat dari benda tumpul. Bahkan di tubuh korban terdapat bekas lindasan dari ban mobil.
"Bahwa di persidangan itu hasil dari alat bukti berupa surat Visum et Repertum No. KF. 23.0465, disitu sudah dijelaskan dalam poinnya terdapat luka dihati akibat dari benda tumpul," kata Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana.
Kasi Intelijen melanjutkan, dalam tubuh korban juga terdapat bekas lindasan dari ban mobil. Yang pasti itu merupakan suatu alat bukti yang seharusnya bisa dipertimbangkan majelis hakim.
"Juga ada di tubuh korban bekas lindasan dari ban mobil. Dan itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," jelasnya.(rid)