PASURUAN, MEMORANDUM - Impian Pemkab Pasuruan untuk merevitalisasi Pasar Wisata Cheng Ho Pandaan akhirnya gagal total. Ini setelah proyek besar Rp 57 miliar dinyatakan gagal lelang. Kendati sudah dilakukan retender pun, lelang proyek itu tetap gagal.
BACA JUGA:Jaringan Pengedar Sabu di Prigen Dibongkar, Dua Pelaku Diborgol
Padahal, proyek bantuan keuangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI kepada Pemkab Pasuruan ini tidak mudah didapatkan. Tercatat, hanya ada dua daerah di Indonesia yang mendapatkan proyek revitalisasi itu. Yakni, Pasuruan dan Lampung.
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto kepada awak media mengungkapkan kekecewaannya atas hasil lelang yang tidak sesuai harapan. Meskipun telah dilakukan dua kali proses lelang, tidak ada satu pun peserta yang memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Diresmikan Bupati Fandi Akhmad Yani, IPKT RSUD Ibnu Sina Gresik segera Layani Pasien Kanker
Hal ini tentu menjadi pukulan telak bagi Pemkab Pasuruan yang telah berupaya keras untuk mewujudkan revitalisasi Pasar Cheng Ho.
"Kita sudah berusaha semaksimal mungkin. Namun nasib berkata lain. Dana yang sudah kita perjuangkan dari pusat terpaksa harus dikembalikan," ungkap Andriyanto, Kamis 25 Juli 2024.
Pj Bupati Andriyanto pantas kecewa terhadap proyek yang gagal lelang ini. Ia bersama masyarakat sangat menginginkan revitalisasi Pasar Cheng Ho itu bisa terealisasi. Dana Rp 57 M yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemendag RI tersebut sebenarnya sangat diharapkan dapat memberikan perubahan signifikan bagi Pasar Cheng Ho Pandaan.
BACA JUGA:Komplotan Bandit Motor 12 TKP Ditembak, Diotaki Mantan Karyawan Teknisi Apartemen
Dengan dana yang cukup besar itu, diharapkan pasar tradisional lebih berpotensi untuk menarik wisatawan. Karena Cheng Ho Pandaan sudah menjadi destinasi wisata yang menarik dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Sejak beberapa bulan lalu, proyek revitalisasi Pasar Cheng Ho Pandaan ini sudah dilakukan lelang terbuka. Dalam perjalanannya, pembukaan lelang diikuti oleh 3 kontraktor besar. Mereka adalah PT Indo Penta Bumi Permai, PT Mega Bintang Abadi dan PT Amco Jaya. Dua kontraktor dinyatakan gugur evaluasi dan kualifikasi teknis.
BACA JUGA:Kombespol Anang Pudjijanto Jadi Guru dan Bapak Asuh bagi Calon Pimpinan Wilayah dan Nasional
Batas waktu tender sedianya berlangsung sampai 22 Juli 2024. Namun pihak Bagian Penyedia Barang dan Jasa Sekretariat Pemkab Pasuruan diberikan perpanjangan masa waktu tender sampai 31 Juli 2024. Dalam retender (tender ulang) itu, pihak PT Amco Jaya juga dinyatakan gagal lelang karena evaluasi kualifikasi.
“Memang setelah kita buka lelang sampai dengan retenderpun semua penyedia jasa tidak ada yang memenuhi kualifikasi,” ujar Nurul Puspitaningrum, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di kantornya, Kamis 25 Juli 2024.