BACA JUGA:Ditinggal Masuk Rumah, Motor Warga Menganti Lenyap Digondol Maling
Baru setelah matang, GDS bersama AP,, FF, dan AGS berangkat mencuri. Setelah berhasil, GDS menjual motor curiannya ke penadah di daerah Gembong seharga Rp 2 juta.
BACA JUGA:Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Akan Berikan Bukti Tambahan
Polisi yang mendapatkan laporan curanmor di apartemen, kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap AP. Hasilnya, AP mengaku pernah mencuri bersama GDS, FF, dan AGS di apartemen Puncak Kertajaya.
Berbekal informasi dari AP itulah, polisi berhasil meringkus GDS di rumah kos Jalan Bali, Jombatan, Jombang. Tidak berhenti di sini, anggota juga membekuk rekannya FF dan AGS di rumah masing-masing.
"Dua tersangka terpaksa kami lumpuhkan di kedua kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap," tegas Teguh.
Dalam pemeriksaan, komplotan ini sudah mengaku sudah melancarkan aksinya di 12 TKP dengan modus yang sama. Antara lain 9 kali mencuri motor di Puncak Apartemen Puncak Kertajaya.
BACA JUGA:Kajati Jatim Kecewa Keputusan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
Kemudian di Kapas Madya 1E sebanyak 2 kali, di Putra Agung Tambaksari 1 kali, di Kapas Madya 4A sebanyak 1 kali, Sidoarjo Puspa Agro 1 kali, dan Mojokerto 1 kali.
BACA JUGA:Ini Ancaman Hukuman Pasal-pasal Anak Anggota DPR RI Nonaktif, Kok Hakim Vonis Bebas?
"Saya tidak tahu dijual ke mana Pak karena yang menjual teman. Saya dapat bagian Rp 1 juta. Uangnya saya pakai buat keperluan sehari-hari," terang GDS yang bekerja sebagai kuli bangunan (kulbang) ini. (*)