JEMBER, MEMORANDUM - Unit Reskrim Polsek Gumukmas Jember mengamankan dua pria bernama Gufron bin Hadi (27) dan Abdul Miko bin Samsul (21) atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.
Kedua pria asal Dusun Jeni dan Dusun Krajan, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember ini, diduga kuat telah menyetubuhi korban secara paksa dan bergiliran.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aipda Andrianto Widodo, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di kamar depan Dusun Krajan Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember.
Kronologis kejadian bermula saat korban mengajak terlapor Miko untuk berpesta miras dan minum pil Trihexdephil Logo "Y" bersama terlapor Gufron, Setelah pesta miras, mereka menuju rumah saudara Andika di Dusun Krajan untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul di kamar depan secara bergantian.
BACA JUGA:Tiga Maniak Sabu Gumukmas Diringkus
Korban yang awalnya tidak menceritakan kejadian tersebut, kemudian didatangi oleh Gufron dan Miko untuk meminta maaf. Namun, korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gumukmas.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama saat berada di luar rumah. Penting juga untuk memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya pelecehan seksual dan bagaimana cara untuk menghindarinya.(edy)