MADIUN, MEMORANDUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menyelesaikan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sebanyak 574.622 data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Rp 300 Juta untuk Pengadaan Alat Rekam KTP Elektronik Portabel
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun, Irsyad Kholis Fatchurrozaq menyatakan, selain menemukan ribuan daftar calon pemilih tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Petani di Ngawi Dapat Tambahan Pupuk Bersubsidi 31 Ribu Ton
Pihaknya juga menginventarisir kemungkinan penambahan tempat pemungutan suara (TPS). Yakni, di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri dan Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan.
BACA JUGA:Naik, Harga Minyakita di Ngawi Capai Rp 16.000 per Liter
"Tapi ini bisa iya bisa tidak, masih kami kaji lebih lanjut. Sehingga kemungkinan ada dua TPS yang bertambah sejauh permasalahan dirangkum oleh pantarlih pada coklit ini," terang Irsyad.
BACA JUGA:Ingin Jadikan Madiun Kota Sehat, Pj Wali Kota Bangun IPLT
Jika penambahan TPS tersebut disetujui KPU Provinsi Jawa Timur, maka jumlah TPS di Kabupaten Madiun akan lebih banyak dari jumlah yang di coklit kemarin. Diketahui sebelumnya dari total DP4 yang dicoklit tersebut terdapat TPS sebanyak 1.140 TPS.
BACA JUGA:Cegah Inflasi Harga, Pj Bupati Tulungagung Melakukan Gerakan Tanam Cabai
"Jika ada penambahan TPS di dua desa itu, sehingga total TPS jadi 1.142 TPS pada pilkada serentak 27 November mendatang," tuntasnya. (*)