Beli Ganja 1 Kg Dikonsumsi Sendiri, Warga Gunung Anyar Diadili

Kamis 25-07-2024,00:12 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Kurniawan (39), yang bertempat tinggal di Jalan Modern Tengah IV, Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Kurniawan ditangkap usai kedapatan memiliki 8 poket ganja dengan berat 871,802 gram yang disimpan dalam tas di kamarnya. 

BACA JUGA:Oleng Kijang Seruduk 3 Pemotor, 4 Terluka

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mendatangkan saksi penangkap yakni Hadi Racha Boby dari Polrestabes Surabaya. Saksi mengatakan bersama tim menangkap terdakwa pada Senin 22 April 2024. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 bungkus ganja. 

BACA JUGA:Beli Pulsa di Minimarket, Vario Mahasiswi Dibawa Kabur Pria Kenalan

"Kami menangkap terdakwa Senin 22 April di rumah terdakwa di Gunung Anyar. Dalam rumahnya, ditemukan ganja sebanyak 8 bungkus dalam tas warna hitam dalam kamar," kata Boby saat ditanya Jaksa Darwis di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Pasutri Kedung Tarukan Gondol Beat di Angkringan Manyar

Ia melanjutkan, bawa terdakwa mendapatkan barang tersebut dari Andi alias Brong dengan harga Rp 8,5 juta untuk 1 kg ganja. 

BACA JUGA:Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Jambret 12 TKP

"Terdakwa pesan melalui WhatsApp pada 12 April 2024 sebanyak 1 kg. Dan uangnya langsung ditransfer," ujarnya. 

BACA JUGA:Jual Motor di Facebook, Maling dan Penadah Diciduk

Menurut pengakuan terdakwa bahwa ganja tersebut untuk digunakan sendiri. Saat pihaknya mengecek di HP terdakwa, tidak ditemukan adanya transaksi penjualan. 

BACA JUGA:Bakso Ronggolawe Dituduh Pakai Daging Tikus, Omzet Turun Drastis

"Ganja tersebut digunakan sendiri oleh terdakwa, dipakai untuk jangka panjang untuk tidak selalu beli," ungkapnya. 

BACA JUGA:Dugaan Hoaks Daging Tikus Bakso Ronggolawe, Pelapor Dipanggil dan Koordinasi BPOM

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis melalui Nurhayati mengatakan bahwa terdakwa Kurniawan awalnya menghubungi Andi alias Brong (buron) untuk membeli ganja sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp 8,5 juta. Lalu mereka berdua janjian di daerah Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo dan untuk uangnya di transfer ke rekening bank milik Andi.

Kategori :