Jual Motor di Facebook, Maling dan Penadah Diciduk

Rabu 24-07-2024,21:29 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sukorejo. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Kategori :