LAMONGAN, MEMORANDUM - Kepala kantor Pertanahan atau Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lamongan, Nursuliantoro, S.P.,M.H., melakukan briefing pegawai perihal dimulainya implementasi Sertipikat Elektronik.
Hal ini, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan Pendaftaran Tanah.
BACA JUGA:ATR/BPN Bersama Pemkab Lamongan Komitmen Realisasikan 7 Program Tanah
Dalam pemaparannya, persiapan implementasi Sertipikat Elektronik sudah dilaksanakan dengan membentuk tim dan membuat slogan layanan “LASKAR LAMONGAN” Layanan Validasi Data Spasial dan Tekstual Data Pertanahan) kantah (kantor pertanahan) Lamongan.
"Sertipikat Elektronik, dia meyampaikan, mensyaratkan bahwa posisi obyek bidang tanah (data spasial) dan keterangan mengenai subyek Hak Atas Tanah (data tekstual) harus valid. Maka dari itu, dituturkan Nursuliantoro, mari kita semua melaksanakan dengan semangat spartan melayani masyarakat dengan layanan elektronik," ujar Nursuliantoro, Kepala kantor Pertanahan Lamongan.(*)