SURABAYA, MEMORANDUM - Seorang calon penumpang kapal gagal berangkat ke lokasi tujuan lantaran diamankan pihak kepolisian di ruang tunggu Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara. Pria berinisial AY ini diciduk polisi karena bermain judi online.
Dalam penangkapan ini, pria berusia 31 asal Warung Jambe, Kelurahan Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat terbukti melakukan judi online di sebuah situs 'Udintogel'.
"Pelaku ini nekat main judi online ketika menunggu keberangkatan kapal," kata Kapolsek Krembangan Surabaya Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto.
Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti handphone yang digunakan main judi. Didalam history situs tersebut, pelaku sebelumnya juga telah melakukan deposit sejumlah uang melalui via banking.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa 22 Influencer Terkait Kasus Promosi Judi Online
Kemudian pelaku digiring petugas ke Mapolsek Krembangan untuk mempertanggung jawaban perbuatannya.
Di hadapan penyidik pelaku mengaku bermain judi online hanya untuk mengisi waktu kosong saat menunggu keberangkatan kapal.
"Padahal dia sudah tahu jika berjudi sudah jelas dilarang tapi dia melakukan untuk mengisi waktu luang, " ujarnya.
Iptu Suroto menghimbau pejandu judi online segera bertaubat dan berhenti melakukan judi online. Karena judi dapat memicu segudang permasalahan karena menimbulkan kerugian sosial-ekonomi yang cukup besar.
BACA JUGA:Terbitkan SE, Pemkot Surabaya Pertegas Larangan Judi Online dan Judi Slot Bagi ASN dan Non-ASN
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi pecandu judi. Judi tidak ada untungnya dan dapat berdampak pada finansial," imbuhnya.
Atas perbuatannya AY dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016.(alf)