Ambil Tilang, Pelanggar Lalu Lintas Kecele

Jumat 27-03-2020,19:38 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Pemberlakukan pelayanan tilang pelanggar electronic traffic law enforcement (E-TLE) dan berdomisili di luar Surabaya, membuat pelanggar lalu lintas banyak yang kecele ketika akan mengambil di Kejari Surabaya, Jumat (27/3). Namun, mereka harus pulang tanpa membawa barang bukti yang sebelumnya disita. Petugas yang berjaga di pintu masuk meminta mereka pulang. Sebab, pengambilan barang bukti secara manual sudah dibatasi. "Disuruh pulang. Saya tidak tahu kalau tidak boleh mengambil langsung. Tulisannya di surat tilangnya suruh mengambil sekarang di sini (Kejari Surabaya, red)" ujar Sutaji (45), pelanggar lalu lintas yang tinggal di Jalan Wonokromo. Lanjut Sutaji, dirinya diarahkan petugas untuk mengambil barang bukti tilang melalui kantor pos terdekat. Selain itu, pelanggar juga bisa mengambil SIM/STNK yang sebelumnya disita menggunakan layanan delivery tilang. Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar tidak menampik bahwa masih banyak pelanggar yang kecele. Pihaknya tetap membatasi pelanggar yang akan mengambil barang bukti secara manual. "Untuk wilayah Surabaya pakai delivery tilang dan jakpos. Yang luar Surabaya dan E-TLE tetap kami layani secara manual," kata Farriman. Kini pihaknya terus menyosialisasikan pembatasan pengambilan barang bukti kepada pelanggar. Menurut dia, banyaknya pelanggar yang memilih mengambil secara manual karena mereka ingin cepat mendapatkan SIM/STNK yang disita. "Mereka ingin cepat dapat saja. Hari ini diambil hari ini juga dapat. Sebenarnya tidak langsung diambil juga tidak ada denda," ujarnya. Lanjut Farriman, sejak diberlakukan delivery tilang dan jakpos ada peningkatan hingga 300 pelanggar yang menggunakan pelayanan tersebut. “Biasanya hanya 50 pemohon,” pungkas Farriman. (fer/day)

Tags :
Kategori :

Terkait